PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun pemahaman publik mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Bahrul menegaskan, dirinya sebagai advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Bahrul dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menyebut, dalam menjalankan profesinya dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat. Hal itu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Palembang Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.
Selain itu, Bahrul mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa Ditreskrimum Polda Sumsel dan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Penyidik bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024 serta surat pencabutan status tersangka.
“Menjadi aneh dan tidak sesuai hukum apabila muncul kembali penetapan tersangka atas persoalan yang sama. Saya menduga ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Bahrul juga menilai pelapor memiliki iktikad buruk karena tetap membuat laporan polisi meski telah ada putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat diterima.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat serta menunjukkan adanya pemahaman yang keliru terhadap kedudukan dan hak advokat sebagai penegak hukum.
“Saya menilai laporan terhadap saya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” tegasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















