Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH Nilai Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi Advokat

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH saat memberikan keterangan,Kamis (21/5/3026)

Poto Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH saat memberikan keterangan,Kamis (21/5/3026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun pemahaman publik mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

 

Bahrul menegaskan, dirinya sebagai advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

 

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Bahrul dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

 

Ia juga menyebut, dalam menjalankan profesinya dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat. Hal itu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Palembang Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.

 

Selain itu, Bahrul mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa Ditreskrimum Polda Sumsel dan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Penyidik bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024 serta surat pencabutan status tersangka.

 

“Menjadi aneh dan tidak sesuai hukum apabila muncul kembali penetapan tersangka atas persoalan yang sama. Saya menduga ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

 

Bahrul juga menilai pelapor memiliki iktikad buruk karena tetap membuat laporan polisi meski telah ada putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat diterima.

 

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat serta menunjukkan adanya pemahaman yang keliru terhadap kedudukan dan hak advokat sebagai penegak hukum.

 

“Saya menilai laporan terhadap saya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Pria Asal Bengkulu Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Toko Sepeda Listrik di Palembang
Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun
Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terbaru