Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH Nilai Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi Advokat

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH saat memberikan keterangan,Kamis (21/5/3026)

Poto Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH saat memberikan keterangan,Kamis (21/5/3026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun pemahaman publik mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

 

Bahrul menegaskan, dirinya sebagai advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

 

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Bahrul dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

 

Ia juga menyebut, dalam menjalankan profesinya dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat. Hal itu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Palembang Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.

 

Selain itu, Bahrul mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa Ditreskrimum Polda Sumsel dan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Penyidik bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360c/II/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2024 serta surat pencabutan status tersangka.

 

“Menjadi aneh dan tidak sesuai hukum apabila muncul kembali penetapan tersangka atas persoalan yang sama. Saya menduga ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

 

Bahrul juga menilai pelapor memiliki iktikad buruk karena tetap membuat laporan polisi meski telah ada putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat diterima.

 

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat serta menunjukkan adanya pemahaman yang keliru terhadap kedudukan dan hak advokat sebagai penegak hukum.

 

“Saya menilai laporan terhadap saya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset
Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:11 WIB

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB