SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Cold Storage yang dibangun Pengusaha Robby Hartono yang berada di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di depan Dealer Mobil Mazda dianggap menyalahi aturan karena lokasi pembangunan itu merupakan kawasan tidak boleh di bangun. Tapi malah diberi kesempatan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (PBG).
Hal ini menjadi perhatian Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Anggota Komisi III DPRD Palembang. Anggota Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah DAERAH (PPUPD) Pol PP Palembang Bahtiar mengatakan, Surat Peringatan ke 3 (SP3) telah dikeluarkan dan distribusikan sama pemilik bangunan pak Roby Hartono. Esoknya, pada hari Selasa, dilakukan rapat bersama asisten 2 dengan OPD terkait dan pemilik bangunan.
“Hasil dari rapat pemilik bangunan akan membuat izin PBGnya. Dari satpol PP telah melakukan penyetopan sementara bangunan, ” Jelas dia, Jumat (19/1/2023).
Sedangkan, Anggota Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi meminta kepada Pemkot Palembang agar tak tebag pilih dalam menegakan peraturan.
“Pemkot jangan tebang pilih, harus tegas supaya jadi pelajaran bagi pengusaha lain, “tegasnya singkat.
Sementara itu Komunitas Masyarakat Anti korupsi (K MAKI) Fery Kurniawan Menyayangkan jika bangunan cold storage milik Robby Hartono tersebut tetap di izinkan untuk dibangun.
“Jelas daerah itu tidak boleh di bangun, dan bangunan tersebut jelas melanggar RT/RW dan juga melanggar garis sepadan jalan dan GDB, ” Tegas Very.
Ia mengungkapkan, SP3 merupakan bentuk peringatan akhir terhadap suatu perkara dimana dinyatakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Bila SP3 terhadap produk atau barang maka produk atau barang itu harus di musnahkan. SP3 tidak punya toleransi atau negoisasi agar nantinya bisa di perbaiki atau dirubah aturan agar bisa di terima ini bahaya, ” Pungkasnya.
Komentar