DPRD Palembang dan K MAKI Sebut SP3 Cold Storage Pemkot Mandul, Tegas Minta Robohkan 

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pembangunan Cold Storage Milik Rudi Hartono yang Diberi Sanksi SP 3 Oleh Pemkot Palembang, Foto : Yudiansyah

Proyek Pembangunan Cold Storage Milik Rudi Hartono yang Diberi Sanksi SP 3 Oleh Pemkot Palembang, Foto : Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Cold Storage yang dibangun Pengusaha Robby Hartono yang berada di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di depan Dealer Mobil Mazda dianggap menyalahi aturan karena lokasi pembangunan itu merupakan kawasan tidak boleh di bangun. Tapi malah diberi kesempatan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (PBG).

Hal ini menjadi perhatian Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Anggota Komisi III DPRD Palembang. Anggota Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah DAERAH (PPUPD) Pol PP Palembang Bahtiar mengatakan, Surat Peringatan ke 3 (SP3) telah dikeluarkan dan distribusikan sama pemilik bangunan pak Roby Hartono. Esoknya, pada hari Selasa, dilakukan rapat bersama asisten 2 dengan OPD terkait dan pemilik bangunan.

“Hasil dari rapat pemilik bangunan akan membuat izin PBGnya. Dari satpol PP telah melakukan penyetopan sementara bangunan, ” Jelas dia, Jumat (19/1/2023).

Sedangkan, Anggota Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi meminta kepada Pemkot Palembang agar tak tebag pilih dalam menegakan peraturan.

“Pemkot jangan tebang pilih, harus tegas supaya jadi pelajaran bagi pengusaha lain, “tegasnya singkat.

Sementara itu Komunitas Masyarakat Anti korupsi (K MAKI) Fery Kurniawan Menyayangkan jika bangunan cold storage milik Robby Hartono tersebut tetap di izinkan untuk dibangun.

“Jelas daerah itu tidak boleh di bangun, dan bangunan tersebut jelas melanggar RT/RW dan juga melanggar garis sepadan jalan dan GDB, ” Tegas Very.

Ia mengungkapkan, SP3 merupakan bentuk peringatan akhir terhadap suatu perkara dimana dinyatakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Bila SP3 terhadap produk atau barang maka produk atau barang itu harus di musnahkan. SP3 tidak punya toleransi atau negoisasi agar nantinya bisa di perbaiki atau dirubah aturan agar bisa di terima ini bahaya, ” Pungkasnya.

Berita Terkait

JPU Tuntut Pasutri 3,5 Tahun Penjara, Xia Xia yang Berstatus Tahanan Kota Diminta Ditahan
Saling Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Terungkap Cerita Uang Rp2,1 Miliar
Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri
Herman Deru Soroti Banyak Kendaraan Sumsel Pakai Identitas Orang Lain
Curi Mobil Kantor Rp400 Juta, TR Ditangkap Unit Ranmor di Kota Padang
Jaksa Giovani Dipercaya Jadi Tenaga Pengajar di Balai Diklat Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Buron ke Lampung, Deo Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Unit Ranmor
Pemutihan Pajak Sumsel Dongkrak Pembayaran PKB, Tembus 160.801 Kendaraan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:38 WIB

JPU Tuntut Pasutri 3,5 Tahun Penjara, Xia Xia yang Berstatus Tahanan Kota Diminta Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Saling Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Terungkap Cerita Uang Rp2,1 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 14:24 WIB

Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri

Selasa, 3 November 2026 - 14:22 WIB

Herman Deru Soroti Banyak Kendaraan Sumsel Pakai Identitas Orang Lain

Selasa, 3 November 2026 - 08:00 WIB

Jaksa Giovani Dipercaya Jadi Tenaga Pengajar di Balai Diklat Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:24 WIB

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Selasa (3/11/2026). foto: tia

Kota Palembang

Herman Deru Soroti Banyak Kendaraan Sumsel Pakai Identitas Orang Lain

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:22 WIB