SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat menjadi DPO dengan kasus penusukan, kini Ahmad Saripudin alias Anang Anyuk, berhasil diamankan unit Pidum saat sedang berada di Masjid Agung Palembang.
Pelaku penusukan terhadap korban, bernama Sadam Naga di Jalan Letnan Munandar, Kelurahan Pasar Prabumulih 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumsel pada 27 November 2021 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Ia ditangkap anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku bernama Ahmad Saripudin alias Anang Anyuk. Dia diamankan di Masjid Agung Palembang setelah ditemukan senjata tajam (sajam) di dalam tasnya, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari pihak keamanan masjid yang mengamankan pelaku yang saat itu kedapatan membawa sajam dan kunci letter T.
“Informasi di lapangan, pelaku keluar dengan meninggalkan tasnya. Diduga pelaku akan melakukan aksi kejahatan, kemudian datang pihak keamanan masjid yang menemukan tas pelaku,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Setelah diperiksa petugas keamanan di Masjid Agung, didapatkan di dalam tas pelaku ada sajam dan kunci letter T.
Kemudian beberapa jam pelaku datang mencari tasnya dan pihak masjid langsung mengamankan pelaku. Serta menyerahkannya kepada anggota yang saat itu sedang hunting di sekitar Masjid Agung Palembang.
“Pada saat dilakukan interogasi bahwa pelaku mempunyai Laporan Polisi (LP) di Polsek Prabumulih Barat tentang kasus 351 KUHP. Dengan tangkapan ini anggota kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Prabumulih,” tutupnya. (Etr)
Komentar