SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 200 butir di bawah lantai bedeng, terdakwa Karlensa divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Agus Rahardjo, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).
Dalam Amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli Narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatan nya terdakwa Karlensa dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jelas hakim, saat membacakan putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Karlensa, Supendi, saat dikonfirmasi mengatakan, ya benar terdakwa Karlensa sudah di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
“Terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima,” jelas Supendi saat di hubungan melalui Whatsapp, kamis (20/7/2023).
Lebih jelas Supendi menjelaskan,untuk terdakwa Karlensa sebelumnya di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 terdakwa Karlensa menemui saudara Wawan (Belum tertangkap) di depan sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No.777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang untuk mengambil Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kemudian setelah bertemu saudara Wawan (Belum tertangka) memberikan 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada terdakwa.lalu 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau tersebut terdakwa terima dan dibawa pulang ke kontrakan milik terdakwa yang beralamat di jalan tembok baru Lr Asam Kelurahan 9-10 ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang.
Kemudian tepatnya tanggal 21 maret 2023 Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang duduk di bedeng Kontrakan milik Terdakwa.
Sebelumnya Anggota Kepolisian Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam bedeng kontrakan terdakwa Jalan Tembok Baru Lr.Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang sering ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit warna hijau sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan berat bruto 82,86 Gram yang terdakwa simpan dibawah lantai bedeng miliknya.
setelah diinterogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar