Mantan Kadinkes PALI Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp 1.267.148.000,00.

Kedua tersangka itu yakni, M Mudakir selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 1 Januari sampai 1 November 2021 dan DR Zamir Alvi, Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan periode 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.

Kedua tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MD dan ZA, Tim Penyidik Kejari PALI langsung menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-869/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-870/L.6.22/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pali Mhd Padli Habibi melalui siaran pers, Senin (17/7/2023).

Habibi menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kerugian negara sebesar Rp 410.080.600.

“Bahwa kedua tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Habibi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Habibi, Penyidik Kejari PALI langsung melakukan Penahanan terhadap kedua tersangka MD dan ZA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor : PRINT-873/L.6.22/Fd.2/07/2023.

“Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Kota Palembang

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:17 WIB