Divonis 12 Tahun Penjara, Rian ‘Sumpah Pocong’ Ajukan Banding

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang sempat viral dengan sumpah pocong yang dilakukannya, Rian Antoni (40) divonis (putusan) hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim ketua Edi Pelawi, dihadapan  Jaksa Penuntut UmumJPU dan Terdakwa Rian Antoni (40) yang didampingi kuasa hukumnya Jon Fredi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/10/2023).

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, Rian Antoni (40) secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga :  Polda Sumsel Selidiki 6 Perusahaan yang Lahannya Terbakar

“Menjatuhi hukaman terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makandiganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” sebut majelis hakim saat bacakan vonis (putusan).

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa Rian Antoni (40) menyatakan banding ke majelis hakim, sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seusai sidang saat diwawancarai kuasa hukum terdakwa Rian Antoni (40),Jon Fredi mengatakan setelah mendengarkan Vonis (putusan) sidang yang digelar tadi dia kembali menegaskan menyatakan banding.

Baca Juga :  Polda Sumsel Selidiki 6 Perusahaan yang Lahannya Terbakar

“Setelah 6 bulan menjalani sidang hari ini setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding,” tegas Jon Fredi.

Sebelumnya terdakwa Rian Antoni dituntut JPU Kejari Palembang  Rini Purnamawati dengan hukuman pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (ANA)

    Komentar