Dituntut 1 Bulan tidak Dilakukan Penahanan, Korban Minta Tiga Terdakwa Dihukum Berat

Hukum154 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan Pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan terhadap saksi korban Billi, ketiga terdakwa yaitu Agung Martini, Ni Putu Intan Kurnia, Kadek Oka Bilbina, kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda pembelaan (Pledoi) Senin, (21/10/2024).

Dalam persidangan dihadapan majelis Sangkot Lumban Tobing SH MH serta Jaksa penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa yang tak dilakukan penahan melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan (Pledoi).

Dalam nota Pembelaan Yuliana SH didampingi Arif Rahman SH menjelaskan, atas tuntutan itu kami selaku penasehat hukum sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Maka apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan ringannya,“ jelas Tim kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota pembelaan di persidangan.

Selain nota pembelaan dari tim kuasa hukumnya, para terdakwa dihadapan majelis hakim PN Palembang menyampaikan nota pembelaan  (pledoi) secara pribadi.

“Kami mohon maaf yang mulia, kami menyesal dan merasah bersalah, maka dengan itu kami mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan ringanya”ucap tiga terdakwa saat membacakan nota pembelaan di persidangan.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Usai mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum serta para terdakwa,majelis hakim PN Palembang memberikan kesempatan kepada JPU Untuk menanggapi nota pembelaan dari para terdakwa, sidang pun ditunda dan akan digelar kembali pada sidang pekan depan yakni dengan agenda Replik.

Sementara itu Tante keluarga korban Vera saat diwawancarai mengatakan,Kasus ini adalah kasus  pengeroyokan terhadap korban bernama Belly, yang dilakukan oleh ketiga terdakwa ini.

“Yang Anehnya dalam kasus ini, tiga terdakwa tidak dilakukan penahana, padahal jelas bukti pisum ada, kok bisa tidak dilakukan penahanan kan Aneh,“ jelasnya.

Vera juga menjelaskan,diantara tiga terdakwa itu, ada salah satunya sebagai dosen di Universitas Palembang.

“Jadi harapan kita terhadap ketiga terdakwa itu dihukum seberat beratnya, masak anak kita jadi korban pengeroyokan, para terdakwa dihukum cuman satu bulan dan tidak dilakukan penahanan,“ ucapnya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agung Martini, Ni Putu Intan Kurnia ,Kadek Oka Bilbina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Menuntut  para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Dalam Dakwaan JPU, Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi Belli Joelian Rizki Altharik bersama dengan saksi Vebriansyah dan saksi Randi Hikmalludin duduk berkumpul (nongkrong) dan makan di pedestrian Jalan Jendral Sudirman Kelurahan 18 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang tepatnya di depan Toko Cahaya Diesel.

lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I Agung Martin bersama terdakwa II Ni putu intan Kurnia dan terdakwa III Kadek Oka Bilbina Ariana datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Etios warna abu-abu milik saksi Yandriadi untuk ikut duduk di meja tempat saksi Belli,Selanjutnya terdakwa I langsung memarahi, memaki serta melakukan kekerasan terhadap saksi Belli dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa I mencubit dan mencakar kaki kanan saksi Belli kemudianTerdakwa II menarik tangan dan baju kaos saksi belli untuk menahan agar tidak kabur.Terdakwa III menyiram saksi Belli dengan sisa air bandrek yang ada di gelas meja, menarik dan merobek baju kaos saksi Belli untuk menahan agar tidak kabur, memukul ke arah kepala serta badan dan  merusak, merobek jok motor serta mematahkan plat nomor 1 (satu) unit motor Yahama RX King.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Kemudian selanjutnya saksi Vebriansyah melerai saksi Belli dan saksi Belli berusaha untuk meninggalkan para terdakwa. Namun terdakwa II dan terdakwa III  mengejar saksi Belli  sehingga saksi Belli dan saksi Vebriansyah menuju ke ruko samping tempat makan tersebut yang mana terdakwa II menarik baju dan tangan saksi Belli.

sedangkan terdakwa III menendang ke arah samping saksi Belli  dan terdakwa III juga ada memukul ke arah kepala, badan dan menarik baju saksi Belli  dan saat terdakwa III  merusak jok motor saksi Belli terdakwa II mengatakan bahwa “kau dak usah ngoceh, yang modif duit aku” (saksi Belli tidak usah banyak bicara yang memodif uang terdakwa I.

Selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi tersebut sedangkan saksi Belli langsung berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Belli mengalami luka memar dan lecet di leher, dada dan anggota gerak atas dan bawah. Sesuai dengan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/379/IX/2023/RUMKIT tanggal 25 September 2023. (ANA)

    Komentar