SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama, menyampaikan klarifikasi terkait video yang memperlihatkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum anggota Polisi.
Dalam video disebut diduga oknum anggota polisi dari Satlantas Polrestabes Palembang meminta uang senilai Rp350 ribu terhadap seorang pengendara. Padahal, kejadian sebenarnya, oknum anggota polisi itu dititipkan uang denda setoran ke bank atas pelanggaran berkendara.
“Kejadian itu tidaklah benar. Pria itu bukan memberikan Rp350 ribu, tapi Rp150 ribu ke anggota kita,” kata Rendy Surya Aditama, melalui telpon selulernya, Senin (10/4/2023).
Rendy Surya mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong.
Namun, katanya, dikarenakan pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, sehingga pengendara yang mengaku tidak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
“Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang, maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota,” ujar Rendy Surya.
Menurut Rendy Surya, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatana dan knalpot. (ANA)
Komentar