Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Kurir Narkoba Asal Aceh

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, 
Kombes Pol Heri Istu Hariono saat rilis kasus tertangkapnya dua pelaku pembawa shabu.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono saat rilis kasus tertangkapnya dua pelaku pembawa shabu.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Baihaki (46) dan Taufik (35), diamankan pada saat melintas di Jalan Palembang – Jambi Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel,
Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, kedua tersangka kedapatan mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam Dashboard Toyota Innova BK 1686 OM yang saat itu mereka kendarai.

“Barang tersebut disimpan dalam bungkus teh cina yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu,” ujarnya, Senin (24/1/2022).

Diduga, kedua tersangka akan mengedarkan sabu tersebut di kota Palembang tepatnya di kawasan Gandus.

“Dari pengakuannya, mereka dapat upah Rp.5 juta untuk sekali antar. Tapi kami tidak percaya, karena biasanya bisa lebih dari itu untuk sekali antar di atas satu kilo,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal
114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 dengan ancaman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup. (Etr)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru