Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan Pupuk Ilegal

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil truk tronton nopol BK 8872 EM, mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 Kilogram (Kg), yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Mobil truk tronton nopol BK 8872 EM, mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 Kilogram (Kg), yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengamankan mobil truk tronton nopol BK 8872 EM. Kemdaraan ini mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 Kilogram (Kg), yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat infomasi dari masyarakat.

“Terungkapnya kasus ini berkat infomasi dari masyarakat sehingga anggota kita bergerak cepat. Selain mengamankan barang bukti, anggota kita turut mengamakan pelaku Steven Sihombing SP (33) atas kepemilikan barang ini,” ujarnya disela-sela press release, Kamis (21/10).

Pengungkapan kasus ini sendiri dan penangkapan pelaku terjadi pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung 2, Kecamatan Banyuasin.

“Kasus ini akan kita kembangkan agar bisa mencegah beredar masyarakat, sehingga masyarakat akan aman dari peredaran barang yang tidak terdaftar seperti ini,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Kik)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB