Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan Pupuk Ilegal

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil truk tronton nopol BK 8872 EM, mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 Kilogram (Kg), yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Mobil truk tronton nopol BK 8872 EM, mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 Kilogram (Kg), yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengamankan mobil truk tronton nopol BK 8872 EM. Kemdaraan ini mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 Kilogram (Kg), yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat infomasi dari masyarakat.

“Terungkapnya kasus ini berkat infomasi dari masyarakat sehingga anggota kita bergerak cepat. Selain mengamankan barang bukti, anggota kita turut mengamakan pelaku Steven Sihombing SP (33) atas kepemilikan barang ini,” ujarnya disela-sela press release, Kamis (21/10).

Pengungkapan kasus ini sendiri dan penangkapan pelaku terjadi pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung 2, Kecamatan Banyuasin.

“Kasus ini akan kita kembangkan agar bisa mencegah beredar masyarakat, sehingga masyarakat akan aman dari peredaran barang yang tidak terdaftar seperti ini,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Kik)

Berita Terkait

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Rabu, 23 September 2026 - 16:59 WIB

Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar

Berita Terbaru