Disperindag Imbau Pedagang Bayar Retribusi Kios Sebelum Jatuh Tempo

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disperindagkop dan UKM bersama UPTD Pasar lakukan intensifikasi sewa kios terhadap para pedagang di Pasar Besemah dan Dempo Permai. (Photo: Delta Handoko)

Petugas Disperindagkop dan UKM bersama UPTD Pasar lakukan intensifikasi sewa kios terhadap para pedagang di Pasar Besemah dan Dempo Permai. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Intensifikasi penagihan retribusi sewa kios bagi para pedagang yang sewa kios di Pasar Besemah dan Pasar Dempo Permai, hingga kini kian gencar dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagar Alam.

“Giat intensifikasi penagihan retribusi pasar dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2018, mengenai retribusi daerah dan Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam No.22 tahun 2021, tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar,” Ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM dan PP Kota Pagar Alam  Andriansyah.

Dikatakan Andre, pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan retribusi pasar dimulai sejak tanggal 15 – 21 Maret 2022, kemudian pada tanggal 6 – 8 April 2022 kembali diberikan imbauan ke penyewa kios, sekaligus penandatanganan kontrak bagi penyewa kios yang telah Lunas melakukan kewajiban membayar sewa kios pasar.

“Dalam intensifikasi penagihan retribusi pasar ini kita memberikan surat perjanjian sewa, memberikan tagihan kepada pedagang, serta memberikan imbauan dan peringatan ke penyewa kios Pasar Besemah dan Dempo Permai agar dapat segera menunaikan kewajibannya,” ungkap Andre.

Lebih lanjut Andre mengatakan, berdasarkan data yang ada, jumlah kios di Pasar Dempo Permai ada 482 kios. Tetapi dari jumlah ini akan diseleksi kembali berapa kios yang layak untuk bisa mendapatkan Surat Kontrak di tahun ini.

“Ada semacam seleksi ulang, begitupula di Pasar Besemah. Selain melakukan intensifikasi, kita pun lakukan perpanjangan Penandatanganan Kontrak Sewa Kios tahun 2021-2022. Dan kita juga mengimbau kepada para pedagang selaku penyewa kios untuk dapat membayar retribusi kios tahun 2022. Sebab bila lewat dari tanggal jatuh tempo pada 30 November tiap tahunnya, akan dikenakan sanksi sebesar 2%,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru