Disperindag Imbau Pedagang Bayar Retribusi Kios Sebelum Jatuh Tempo

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disperindagkop dan UKM bersama UPTD Pasar lakukan intensifikasi sewa kios terhadap para pedagang di Pasar Besemah dan Dempo Permai. (Photo: Delta Handoko)

Petugas Disperindagkop dan UKM bersama UPTD Pasar lakukan intensifikasi sewa kios terhadap para pedagang di Pasar Besemah dan Dempo Permai. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Intensifikasi penagihan retribusi sewa kios bagi para pedagang yang sewa kios di Pasar Besemah dan Pasar Dempo Permai, hingga kini kian gencar dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagar Alam.

“Giat intensifikasi penagihan retribusi pasar dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2018, mengenai retribusi daerah dan Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam No.22 tahun 2021, tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar,” Ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM dan PP Kota Pagar Alam  Andriansyah.

Dikatakan Andre, pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan retribusi pasar dimulai sejak tanggal 15 – 21 Maret 2022, kemudian pada tanggal 6 – 8 April 2022 kembali diberikan imbauan ke penyewa kios, sekaligus penandatanganan kontrak bagi penyewa kios yang telah Lunas melakukan kewajiban membayar sewa kios pasar.

“Dalam intensifikasi penagihan retribusi pasar ini kita memberikan surat perjanjian sewa, memberikan tagihan kepada pedagang, serta memberikan imbauan dan peringatan ke penyewa kios Pasar Besemah dan Dempo Permai agar dapat segera menunaikan kewajibannya,” ungkap Andre.

Lebih lanjut Andre mengatakan, berdasarkan data yang ada, jumlah kios di Pasar Dempo Permai ada 482 kios. Tetapi dari jumlah ini akan diseleksi kembali berapa kios yang layak untuk bisa mendapatkan Surat Kontrak di tahun ini.

“Ada semacam seleksi ulang, begitupula di Pasar Besemah. Selain melakukan intensifikasi, kita pun lakukan perpanjangan Penandatanganan Kontrak Sewa Kios tahun 2021-2022. Dan kita juga mengimbau kepada para pedagang selaku penyewa kios untuk dapat membayar retribusi kios tahun 2022. Sebab bila lewat dari tanggal jatuh tempo pada 30 November tiap tahunnya, akan dikenakan sanksi sebesar 2%,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Berita Terbaru

Sumsel

Pentingnya Menerapkan Nilai Pancasila dalam Diri Sendiri

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:34 WIB

Sumsel

Saya dan Pancasila

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:28 WIB

Sumsel

Pancasila dari Nilai Menjadi Tindakan 

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:23 WIB