SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah kurang lebih dari 1 bulan, ratusan R2 (Motor) dan puluhan R4 (Mobil) yang diamankan Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang, sudah boleh dibawa pulang pemiliknya.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas AKBP Yenny Dearty.
“Benar setelah 1 bulan kurang lebih. R2 dan R4 yang kita amankan saat Ramadan, terkait juga aksi balap liar sudah boleh di bawa pulang pemiliknya,” ungkap Harryo, Selasa (23/4/2024).
Namun, lanjut Harryo, meski boleh bawa pulang pemiliknya, baik pemilik R2 dan R4 harus membayar denda yang ada. “Jika sudah membayar denda yang dikenakan boleh dibawa pulang,” tegasnya.
Selian itu, jika kendaraan memakai knalpot Brong, sambung Harryo, pemiliknya terlebih dahulu harus mengganti knalpot dengan knalpot standar.
“Bukan membayar denda Saja. Namun pemilik kendaraan baik R2 maupun R4, yang memakai knalpot Brong harus mengganti knalpotnya dulu menjadi standar,” katanya, sambil mengatakan untuk knalpot brong disita untuk di musnahkan.
Harryo juga menuturkan, surat -surat pun harus lengkap, STNK dan kepemilikan kendaraan. “Jika tidak surat surat kendaraan tidak ada motor tersebut tidak dipulangkan,” tegasnya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, hal ini dilakukan sebagai efek jera untuk anak-anak, pemuda- pemuda di kota Palembang, yang sering mengunakan knalpot Brong dan melakukan aksi balap liar.
“Tentunya jika ada laporan dari masyarakat Palembang terkait balap liar dan knalpot Brong kita tidak tegas,” katanya.
Sedangkan, salah satu pengendara motor, Iwan (25), yang motornya diamankan mengaku tidak mau memakai knalpot brong lagi. “Susah satu bulan motor ditahan. Kemana-mana mau kuliah susah. Pas ambil motor, motor pun tidak bisa di starter harus pakai tukang bengkel,” ungkapnya.
Dari Pantaun banyak pemilik motor baik R2 maupun R4 yang hendak mengambil motor dan mobil di Polrestabes Palembang, kendaraan tidak bisa dihidupkan. Terpaksa pemilik motor dan mobil untuk menghidupkan kendaraan memanggil mekanik. (ANA)
Komentar