Dijanjikan Uang Rp12 Miliar Secara Gaib, Busman Malah Kehilangan Rp1,2 Miliar

- Redaksi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Zainal diamankan polisi, atas kasus penipuan. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka Zainal diamankan polisi, atas kasus penipuan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulahnya mengajak orang untuk menarik uang secara gaib, Zainal Arifin Syukri (50), warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Tertangkapnya tersangka atas laporan penipuan dan penggelapan oleh korban Busman Abu Umar (66). Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Informasi dihimpun, aksi penipuan atau penggelapan terjadi diawal Desember 2020. Saat itu tersangka mengajak korban kerjasama untuk mengambil uang gaib sebesar Rp12 miliar. Dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp10 juta. Korban pun memberikan uang tersebut kepada tersangka.

Beberapa hari kemudian tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan bahan untuk ritual gaib. Misalnya, ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga mahal.

Korban menyerahkan uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun transfer ke rekening bank. Setiap meminta uang, tersangka selalu beralaskan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Setelah semua keinginan dan persyaratan sudah dipenuhi hingga kini uang gaib yang dijanjikan tersangka Rp12 miliar tidak ada. Atas dasat itu, korban merasa tertipu dan melaporkan Zainal ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin, membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

“Benar, kita sudah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp1,2 miliar lebih. Pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp12 miliar dari seseorang yang berada di lokasi luar kota Palembang,” ujar Kompol Tri, Senin (27/9/2021).

Lanjut Tri, modus pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar persyaratan. “Korban ini mentransfer uang terus kepada pelaku, dengan tujuan memenuhi syarat diminta untuk membeli barang ritual gaib. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung tiba dan tidak ada,” tuturnya.

Sementara, tersangka Zainal saat dibincangi mengatakan, kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp12 miliar. Saya pakai uang sendiri juga hampir Rp400 juta. Nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp12 miliar didapat akan dihitung dan dibagi berdua,” katanya.

Menurut Zainal, dia berani menjanjikan kepada korban karena awalnya kenal dengan seseorang di pulau Jawa berinisial RG. Dari sanalah dia percaya bisa menarik uang secara gaib.

“Pertama kali saya pernah dibantunya menarik uang gaib sebanyak Rp10 juta. Saat itu diberikan hanya cuma-cuma saja oleh orang tersebut. Sejak saat itu, saya jadi percaya kalau dia bisa menarik uang gaib. Uang yang diberikan korban dan uang saya ditransfer ke RG. Nanti kalau berhasil rencananya RG akan antarkan langsung uang cash Rp12 miliar tersebut ke Palembang,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Berita Terbaru