Polres Empat Lawang Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 1,1 ton BBM ilegal yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis yang dipimpin Wakapolres Empat Lawang, Kompol Abdul Rahman, mewakili Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops, KBO Satreskrim Iptu Eko, serta Kasi Humas Ariyanto.

 

Abdul Rahman menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan dan gudang yang diduga digunakan untuk mengolah minyak mentah asal Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebelum diedarkan di wilayah Empat Lawang.

 

“Hasil penyelidikan mengarah pada satu unit mobil pikap berwarna hitam. Dari lokasi kami mengamankan sekitar 1 ton minyak mentah yang akan dicampur dengan solar serta 105 liter BBM oplosan yang sudah siap dipasarkan,” ujarnya.

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RSN dan RR. RSN dijerat Pasal 28 juncto Pasal 58 serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar. Sementara RR dijerat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Menurut Abdul Rahman, minyak mentah tersebut berasal dari wilayah Keban, Kabupaten Muba, kemudian dibawa ke Tebing Tinggi untuk diolah. RSN berperan menjemput barang, sedangkan RR bertugas mengangkut sekaligus membantu proses pemuatan BBM. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial R yang diduga menjadi otak dalam jaringan tersebut.

 

“Kedua tersangka mengaku menerima upah sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap perjalanan,” katanya.

 

RSN sendiri mengakui baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah R dengan imbalan sesuai jumlah perjalanan.

 

Lebih lanjut, Abdul Rahman mengungkapkan, sejak Januari hingga 30 Juni 2026, Polres Empat Lawang telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Dua perkara sebelumnya telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

 

“Dalam dua pengungkapan sebelumnya, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sekitar 4 ton solar dan 1.820 liter pertalite yang siap diedarkan,” jelasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan BBM ilegal maupun oplosan karena dapat merusak mesin kendaraan dan merugikan konsumen.

 

“Polres Empat Lawang berkomitmen terus memberantas distribusi serta peredaran BBM ilegal agar masyarakat memperoleh bahan bakar yang sesuai standar dan ketentuan pemerintah,” tegasnya.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat dengan gaya penulisan khas media online.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Wakil Bupati Arifa’i Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Polres Empat Lawang Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Bulan Bung Karno, PDIP Empat Lawang Gelar Aksi Sosial dan Penghijauan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang
Polres Empat Lawang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Ulu Musi, Amankan Lima Paket Narkotika
Lingkungan Sehat Jadi Kunci Terwujudnya Keluarga Berkualitas di Empat Lawang
Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat
Warga Air Mayan Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi, Dukung Ops Senpi Musi 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:20 WIB

Polres Empat Lawang Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 13:02 WIB

Polres Empat Lawang Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 12:34 WIB

Bulan Bung Karno, PDIP Empat Lawang Gelar Aksi Sosial dan Penghijauan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:53 WIB

Polres Empat Lawang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Ulu Musi, Amankan Lima Paket Narkotika

Berita Terbaru

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Kota Palembang

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:44 WIB