EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 1,1 ton BBM ilegal yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis yang dipimpin Wakapolres Empat Lawang, Kompol Abdul Rahman, mewakili Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops, KBO Satreskrim Iptu Eko, serta Kasi Humas Ariyanto.
Abdul Rahman menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan dan gudang yang diduga digunakan untuk mengolah minyak mentah asal Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebelum diedarkan di wilayah Empat Lawang.
“Hasil penyelidikan mengarah pada satu unit mobil pikap berwarna hitam. Dari lokasi kami mengamankan sekitar 1 ton minyak mentah yang akan dicampur dengan solar serta 105 liter BBM oplosan yang sudah siap dipasarkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RSN dan RR. RSN dijerat Pasal 28 juncto Pasal 58 serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar. Sementara RR dijerat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Abdul Rahman, minyak mentah tersebut berasal dari wilayah Keban, Kabupaten Muba, kemudian dibawa ke Tebing Tinggi untuk diolah. RSN berperan menjemput barang, sedangkan RR bertugas mengangkut sekaligus membantu proses pemuatan BBM. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial R yang diduga menjadi otak dalam jaringan tersebut.
“Kedua tersangka mengaku menerima upah sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap perjalanan,” katanya.
RSN sendiri mengakui baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah R dengan imbalan sesuai jumlah perjalanan.
Lebih lanjut, Abdul Rahman mengungkapkan, sejak Januari hingga 30 Juni 2026, Polres Empat Lawang telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Dua perkara sebelumnya telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
“Dalam dua pengungkapan sebelumnya, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sekitar 4 ton solar dan 1.820 liter pertalite yang siap diedarkan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan BBM ilegal maupun oplosan karena dapat merusak mesin kendaraan dan merugikan konsumen.
“Polres Empat Lawang berkomitmen terus memberantas distribusi serta peredaran BBM ilegal agar masyarakat memperoleh bahan bakar yang sesuai standar dan ketentuan pemerintah,” tegasnya.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat dengan gaya penulisan khas media online.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















