SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Nasib apes dialami Kusmiati Binti Samuji (30), yang menjadi korban penipuan oleh pacarnya Edi Susanto (30). Padahal, keduanya sudah serius untuk membawa hubungan mereka kejenjang pernikahan. Peristiwa penipuan terjadi pada Rabu (27/04/2022) Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono mengatakan, tndak pidana penipuan berawal pada Januari, Kusmiati yang merupakan seorang janda berkenalan dengan pelaku Edi Susanto yang juga seorang duda melalui media sosial Facebook. Kemudian, keduanya berkenalan dan saling tukar nomor telepon. Keduanya pun berkomitmen untuk menjalin hubungan pacaran serta ingin ke jenjang pernikahan.
Pada Senin (25/04/2022) sekira Pukul 19.00 WIB, pelaku Edi Susanto menghubungi Kusmiati melalui telpon, meminta uang sebanyak Rp 5 juta untuk modal usaha jual beli motor. Namun, karena korban sudah mempercayai pelaku, yang akan menikahinya.
“Karena Kusmiati sudah percaya dengan pelaku (Edi Susanto), dan karena ingin menikahi nya. Kemudian, Kusmiati mengajak tetangganya untuk menemaninya mentransfer uang ke rekening pelaku,” ungkapnya, Kamis (01/12/2022).
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, pelaku sering meminta uang kepada kusmiati dengan dalih untuk modal usaha. Pada akhir Juni keduanya terjadi cekcok dan hubungan mereka putus. Selanjutnya kusmiati berusaha meminta uang miliknya yang telah di pinjam oleh tersangka Edi susanto.
“(Kusmiati) hanya di beri janji-janji saja dan hingga saat ini belum juga dikembalikan dan kemudian tersangka (Edi Susanto) menikah dengan perempuan lain,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Buay Madang guna untuk ditindak Lanjuti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono bersama anggota Opsnal segera mencari informasi tentang pelaku. Setelah mengetahui keberadaan Pelaku, langsung dilakukan penangkapan saat sedang berada di kediamannya.
Selanjutnya, pelaku dapat diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Buay Madang guna untuk pemeriksaan lebihlanjut.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku mengakui telah meminjam uang sejumlah Rp. 5.000.000 kepada kusmiati dan ia berjanji akan mengembalikannya 3 hari setelah uang tersebut di teriman pelaku namun hingga saat ini pelaku memang belum pernah mengembalikan uang tersebut kepada kusmiati,” paparnya. (ANA)

















