Diduga Palsukan Dokumen Pedagang, Kuasa Hukum Laporkan PT BCR

Kriminal49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Para pedagang di Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, tidak bisa terima terhadap PT Bima Citra Reality, yang diduga memalsukan dokumen milik para pedagang di Pasar 16 Ilir dan tanpa sepengetahuan dan seizin korban menyerobot tanah milik korban dan melakukan pengerusakan terhadap gedung.

Korban di antaranya Farida, Eli Neti dan kawan – kawan, melalui Kuasa Hukumnya Mulyadi SH melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (29/4/2024).

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan atau Penyerobotan dan pengerusakan terhadap gedung Pasal 263 dan atau Pasal 385 KUHP.

Baca Juga :  Lakukan Aksi Pencurian, Firman Diringkus Polisi

Aksi terlapor diketahui terjadinya di Jalan Pasar 16, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, Selasa (3/1) sekira pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kita membuat laporan Pasal 263 dan Pasal 385, yang dilakukan oleh terlapor pihak PT dan peristiwa kejadian di Pasar 16 Ilir,” kata Mulyadi diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Senin (29/4/2024).

Mulyadi mengatakan, bahwa terlapor melakukan pembangunan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada izin dan mengganggu aktivitas para pedagang serta ada yang dirusak.

Baca Juga :  Istri Ketahuan Berada di Teratai Putih dengan Pria Lain, Bambang Malah Dianiaya

“Jadi waktu hujan turun seng atas sudah dibuka sehingga cucuran air hujan langsung turun ketempat pedagang, sehingga disini juga kita masukkan undang – undang bangunan gedung,” ungkapnya.

Masih kata Mulyadi bahwa oleh karena itu meminta pihak terlapor perusahaan meminta membuka pagar seng karena para pedagang hendak berjualan.

“Dengan kondisi pagar seng para pedagang tidak bisa berjualan karena tertutup,” ujarnya.

Mulyadi berharap, dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara detail karena ini sudah mengakibatkan banyak para pedagang yang sudah dirugikan.

Baca Juga :  Gudang Penampungan BBM Ilegal di Keramasan Dibongkar Petugas

“Kami minta pihak Kepolisian supaya tegas menindak laporan ini,” katanya.

Menurut Mulyadi bahwa pihaknya tidak mengetahui jika terlapor tidak mempunyai izin dan mengetahui setelah anggota dewan turun pada saat itu dan pada saat itu setiap pemerintah daerah dipanggil pejabat yang berwenang dan mereka bilang tidak ada izin.

“Kami duga itu bukan kecolongan akan tetapi ada unsur sengaja,” tuturnya. (ANA)

    Komentar