Diduga Hendak Curi Kabel, Dua Pria Bersajam Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku diamankan Polisi. (Photo: Istimewa)

Kedua pelaku diamankan Polisi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya hendak melakukan aksi pencurian kabel di dalam tanah membuat dua sabahat ini harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), pimpinan Kasubnit Opnal Ipda Popay, Senin (20/10/2025).

Kedua pelaku yakni Shamsuri (52), warga jalan Soak Simpur dan rekannya yakni Herman Suproyadi alias Eman (39), warga jalan Lorong Kebangkan Kelurahan Sembilan ilir Kecamatan  IT III,  Palembang, ditangkap saat berada di TKP (tempat kejadian perkara).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat anggota reskrim sedang melaksanakan hunting di wilayah hukum polrestabes palembang.

Lalu, saat melintas di jalan Kapten A Rivai tepatnya di samping hotel Sanjaya Kelurahan Pangeran Kecamatan IT I, Palembang melihat 3 orang laki-laki mencurigai. Saat di dekati ketiga orang tersebut sedang menggali tanah yang tertanam kabel yang baru di gali sekitar semeter menggunakan senjata tajam jenis parang dan golok.

Diduga hendak melakukan aksi pencurian saat itu spontan langsung diamankan petugas. Orang yang berhasil diamankan Herman dan Syamsuri dan sedangkan satu temannya diketahui bernama LY melarikan diri selanjutnya kedua tersangka di bawa ke polrestabes palembang guna pengusutan lebih lanjut.

“Jadi benar dua pelaku diamankan saat petugas sedang melakukan hunting di TKP (tempat kejadian perkara), melihat tiga orang pelaku yang diduga hendak mencuri kabel dan gerak geriknya mencurigakan langsung diamankan petugas ,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, Selasa (21/10/2025).

Lanjut Andrie, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2  potong kayu gelam, 1 bilah senjata tajam jenis parang,  1 buah tang dan 1 buah palu.

“Dua pelaku berhasil kita amankan, satu berhasil kabur. Namun Indetitasnya sudah kita kantongi,” katanya.

Hingga kini, ditambahkan Andrie, kedua pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim, guna untuk dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain dan pelaku lainnya.

“Masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam,” katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 ttg senjata tajam. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 15 tahun penjara UU darurat,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru