Diduga Gelapkan Sertifikat, Evy Lamarya Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Evy Lamarya saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di PN Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Evy Lamarya saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di PN Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Evy Lamarya binti Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fachri Aditya, SH dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak terpuji, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan kerugian finansial bagi korban. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, memberikan keterangan tanpa berbelit, serta belum pernah dihukum.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Evy Lamarya binti Umar, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Fachri.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari urusan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo milik saksi Ni Luh Putu Sunadiasih.

Pada 2017, setelah sertifikat dipecah menjadi enam bagian, salah satu sertifikat SHM No. 9375 seluas 172 m² diserahkan oleh rekannya Nazwan Zauhari bin M. Zen (yang telah menjalani hukuman dalam perkara terpisah) kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian mengajak saksi Karnatun ke kantor Notaris Mulkan Rasuwan, SH, M.Kn, dengan mengaku sebagai utusan saksi Putu. Terdakwa selanjutnya:

Membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) pada 25 Februari 2019,Membuat Akta Jual Beli di PPAT Merliansyah, SH M.Kn,Melakukan balik nama sertifikat atas namanya, Menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman Rp200 juta di Bank Sumsel Babel melalui Akta Hak Tanggungan No. 299 Tahun 2019.

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Ni Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian Rp275 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Idil, SH MH menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada waktu berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru