Diduga Gelapkan Sertifikat, Evy Lamarya Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Evy Lamarya saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di PN Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Evy Lamarya saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di PN Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Evy Lamarya binti Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fachri Aditya, SH dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak terpuji, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan kerugian finansial bagi korban. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, memberikan keterangan tanpa berbelit, serta belum pernah dihukum.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Evy Lamarya binti Umar, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Fachri.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari urusan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo milik saksi Ni Luh Putu Sunadiasih.

Pada 2017, setelah sertifikat dipecah menjadi enam bagian, salah satu sertifikat SHM No. 9375 seluas 172 m² diserahkan oleh rekannya Nazwan Zauhari bin M. Zen (yang telah menjalani hukuman dalam perkara terpisah) kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian mengajak saksi Karnatun ke kantor Notaris Mulkan Rasuwan, SH, M.Kn, dengan mengaku sebagai utusan saksi Putu. Terdakwa selanjutnya:

Membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) pada 25 Februari 2019,Membuat Akta Jual Beli di PPAT Merliansyah, SH M.Kn,Melakukan balik nama sertifikat atas namanya, Menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman Rp200 juta di Bank Sumsel Babel melalui Akta Hak Tanggungan No. 299 Tahun 2019.

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Ni Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian Rp275 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Idil, SH MH menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada waktu berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB

Foto pelaku

Kota Palembang

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:58 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:49 WIB