Diduga Curi Ikan Tetangga, Bocah 11 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang bocah berusia 11 tahun berinisial BN diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri setelah dituduh mengambil ikan milik pelaku. Peristiwa ini pun berujung laporan ke pihak kepolisian.

Orang tua korban, Rizal (39), melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Kamis (19/3/2026). Ia tidak terima anaknya mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IN.

Kepada petugas, Rizal yang merupakan warga Jalan Kadir TKR Lorong Terusan, Kecamatan Gandus Palembang, menuturkan bahwa kejadian itu terjadi tidak jauh dari kediamannya.

Peristiwa bermula saat terlapor mengetahui korban mengambil ikan miliknya dan memindahkannya ke dalam bak mandi di rumah korban. Informasi tersebut diketahui dari keterangan anaknya.

“Menurut cerita anak saya, awalnya dia mengambil ikan milik terlapor lalu dipindahkan ke bak mandi,” ujar Rizal saat memberikan keterangan.

Mengetahui hal tersebut, terlapor diduga langsung emosi dan menampar korban secara berulang kali. Aksi kekerasan itu disebut terjadi secara spontan tanpa ada upaya penyelesaian terlebih dahulu.

“Begitu tahu ikannya diambil, terlapor langsung menampar anak saya berkali-kali,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke rumah terlapor dan kembali mengalami kekerasan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah.

Rizal berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan kasus ini akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43 WIB

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Berita Terbaru