PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang bocah berusia 11 tahun berinisial BN diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri setelah dituduh mengambil ikan milik pelaku. Peristiwa ini pun berujung laporan ke pihak kepolisian.
Orang tua korban, Rizal (39), melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Kamis (19/3/2026). Ia tidak terima anaknya mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IN.
Kepada petugas, Rizal yang merupakan warga Jalan Kadir TKR Lorong Terusan, Kecamatan Gandus Palembang, menuturkan bahwa kejadian itu terjadi tidak jauh dari kediamannya.
Peristiwa bermula saat terlapor mengetahui korban mengambil ikan miliknya dan memindahkannya ke dalam bak mandi di rumah korban. Informasi tersebut diketahui dari keterangan anaknya.
“Menurut cerita anak saya, awalnya dia mengambil ikan milik terlapor lalu dipindahkan ke bak mandi,” ujar Rizal saat memberikan keterangan.
Mengetahui hal tersebut, terlapor diduga langsung emosi dan menampar korban secara berulang kali. Aksi kekerasan itu disebut terjadi secara spontan tanpa ada upaya penyelesaian terlebih dahulu.
“Begitu tahu ikannya diambil, terlapor langsung menampar anak saya berkali-kali,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke rumah terlapor dan kembali mengalami kekerasan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
Rizal berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan kasus ini akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















