SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus terhadap salah satu dosen tetap S2 Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Conie Pania Putri SH MH, menjadi tanda tanya besar. Hal ini mendorong Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum tersebut ke Disnaker Kota Palembang, Rabu (22/5/2024).
“Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah. Diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak UKB kepada saya. Maka sebagai warga negara tentu saya akan melakukan pembelaan, akan menuntut hak-hak saya, baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah Il, Kementerian Pendidikan, Pemerintah dan lain-lain,” terang Dr Conie Pania Putri, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay.
Dr Conie Pania Putri menambahkan, keadilan dalam dunia pendidikan harus ditegakkan, hukum positif dibuat untuk dipatuhi semua pihak.
“Ya banyak dosen dan tenaga kependidikan di UKB, diduga mengalami perlakuan tidak adil, banyak yang sudah mengadukan masalah-masalahnya satu tahun terakhir ini ke Disnaker dan kepolisian. Diduga ada beberapa dosen yang gajinya diturunkan secara sepihak. Ada juga dosen yang dikontrak, padahal dosen tidak boleh dikontrak batal demi hukum dan masalah-masalah lainnya,” jelasnya.
Dengan dilaporkannya UKB ke Disnaker Kota Palembang, Dr Conie Pania Putri berharap semoga dapat pencerahan.
“Kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk menanggapi pengaduan kami secara serius, adil, transparan dan sesuai aturan-aturan yang berlaku,” terangnya.
Dr Conie Pania Putri menambahkan, dirinya terus akan berjuang sampai kepada titik akhir.
“Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Kami akan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, sebagai pengawas ketenagakerjaan masalah kekurangan upah selama bekerja di UKB dan BPJS yang tidak pernah ada dari Tahun 2015 hingga 2023,” urainya.
Selain itu, dia meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap UKB, agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.
“Semua masyarakat juga menjadi kontrol dalam dunia pendidikan, agar pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kampus yang dapat menerapkan aturan semaunya,” tegasnya.
Ditambahkan Ryan Gumay SH, Penasehat Hukum Dr Conie Pania Putri, kliennya sempat diundang pihak UKB guna membahas penghentian kerja secara sepihak itu.
“Sejak mediasi lalu, hingga sekarang tidak ada penjelasan. UKB hanya PHP saja, padahal sudah ada angka yang disebutkan, namun belum ada penjelasan lebih jauh. UKB hany PHP saja,” tegas Ryan.
Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Palembang, Drs Dasril, mengatakan pihaknya akan memanggil pihak UKB untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari mantan dosennya.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil pihak UKB untuk mengklarifikasi atas laporan dari mantan dosennya,” ungkapnya. (ANA)
Komentar