Dianiaya Pacar, Kirani Lapor Polisi

Kriminal43 Dilihat

SUARAOUBLIK.ID, PALEMBANG – Datang ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan membawa bukti kwitansi berobat, Kirani Vania Putri (20), melaporkan pacarnya Boy Morganda Parhusip (21), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kirani, warga asal Jakarta Selatan yang berdomisili di Jalan Dwikora, lorong Langgar Muttaqiem, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini, melaporkan pacarnya atas dugaan penganiayaan, hingga dirinya mengalami sakit di kepala serta memar di tangan sebelah kiri.

Menurut keterangan Kirani, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pacarnya terjadi di Lorong Muttaqiem, pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Anaknya Dipukuli Tetangga, Ibu Lapor Polisi

“Dia itu (terlapor) mau mengambil bajunya di rumah saya. Tapi bajunya itu tidak ada, dia langsung emosi dan memarahi saya,” ucap Kirani, Jum’at (29/9/2023).

Takut melihat pacarnya itu marah, lanjut Kirani, ia pun mencoba untuk meminta maaf. “Saya meminta maaf, tapi dia malah mendorong saya sampai terjatuh. Lalu dia juga menjambak rambut saya dan memukul tangan saya,” terangnya.

Tak terima atas kelakuan pacarnya itu, Kirani terpaksa melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

“Kami sudah pacaran 5 tahun. Saya sudah tidak tahan lagi dengannya, kasar sekali orangnya, sampai memukuli pacar sendiri. Kepala dan tangan saya sampai sekarang masih sakit,” tuturnya.

Baca Juga :  Kepergok Curi Uang Wanita, Ujang Copet Tusuk Paha Korban dengan Pisau

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penganiayaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352. Saat ini laporan korban sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim. (ANA)

    Komentar