Diancam Pakai Senpi, Sabirinsyah Laporkan Riski Cs ke Polisi

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima sudah dikeroyok dan diancam menggunakan senjata api, M Sabirinsyah (20), terpaksa membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sabirinsyah yang merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari, lorong Bersama, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, melaporkan terlapor Riski dan kawan-kawannya.

Ditemui usai membuat laporan, Sabirinsyah mengatakan, dirinya bersama adik dan teman-temannya sudah dikeroyok Riski dan rombongannya saat berada di Jalan Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami awalnya itu sedang mencari Ikan di dalam saluran air got, tiba-tiba rombongan terlapor lewat pakai sepeda motor, mereka ngebut-ngebut, sampai hampir menabrak saya,” jelas Sabirinsyah.

Karena nyaris menabraknya, lanjut korban, dirinya pun menegur terlapor dengan kata-kata ‘Oi biaso bae bawak motor tuh, jangan ngebut nian’. Lalu terlapor dan temannya setop, namun dikarenakan rombongan korban mengejar, terlapor dan kawan-kawannya pun kabur.

“Tidak lama kemudian datang kakak si Riski dan rombongannya menemui kami lagi, saya bilang sama kakaknya itu adiknya jangan ngebut-ngebut pakai motor. Tapi mereka langsung memukuli saya, adik saya dan kawan-kawan saya pakai gitar, kayu dan besi,” ungkapnya.

Ketika korban dan kawan-kawannya hendak berbalik melakukan perlawanan, tiba-tiba salah satu dari rombongan terlapor mengeluarkan sesuatu diduga senjata api.

“Kami ketakutan, jadi kabur menyelamatkan diri. Setelah itu kami berobat di Rumah Sakit Muhammadiyah, dan melapor ke sini (Polrestabes Palembang). Harapan kami, terlapor dan kawan-kawannya itu dapat segera ditangkap,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban dan adiknya mengalami luka robek di bagian kepala, serta teman-temannya juga mengalami luka-luka.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB