Diancam Pakai Senpi, Sabirinsyah Laporkan Riski Cs ke Polisi

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima sudah dikeroyok dan diancam menggunakan senjata api, M Sabirinsyah (20), terpaksa membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sabirinsyah yang merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari, lorong Bersama, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, melaporkan terlapor Riski dan kawan-kawannya.

Ditemui usai membuat laporan, Sabirinsyah mengatakan, dirinya bersama adik dan teman-temannya sudah dikeroyok Riski dan rombongannya saat berada di Jalan Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami awalnya itu sedang mencari Ikan di dalam saluran air got, tiba-tiba rombongan terlapor lewat pakai sepeda motor, mereka ngebut-ngebut, sampai hampir menabrak saya,” jelas Sabirinsyah.

Karena nyaris menabraknya, lanjut korban, dirinya pun menegur terlapor dengan kata-kata ‘Oi biaso bae bawak motor tuh, jangan ngebut nian’. Lalu terlapor dan temannya setop, namun dikarenakan rombongan korban mengejar, terlapor dan kawan-kawannya pun kabur.

“Tidak lama kemudian datang kakak si Riski dan rombongannya menemui kami lagi, saya bilang sama kakaknya itu adiknya jangan ngebut-ngebut pakai motor. Tapi mereka langsung memukuli saya, adik saya dan kawan-kawan saya pakai gitar, kayu dan besi,” ungkapnya.

Ketika korban dan kawan-kawannya hendak berbalik melakukan perlawanan, tiba-tiba salah satu dari rombongan terlapor mengeluarkan sesuatu diduga senjata api.

“Kami ketakutan, jadi kabur menyelamatkan diri. Setelah itu kami berobat di Rumah Sakit Muhammadiyah, dan melapor ke sini (Polrestabes Palembang). Harapan kami, terlapor dan kawan-kawannya itu dapat segera ditangkap,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban dan adiknya mengalami luka robek di bagian kepala, serta teman-temannya juga mengalami luka-luka.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB