Diancam Pakai Senpi, Sabirinsyah Laporkan Riski Cs ke Polisi

Kriminal36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima sudah dikeroyok dan diancam menggunakan senjata api, M Sabirinsyah (20), terpaksa membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sabirinsyah yang merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari, lorong Bersama, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, melaporkan terlapor Riski dan kawan-kawannya.

Ditemui usai membuat laporan, Sabirinsyah mengatakan, dirinya bersama adik dan teman-temannya sudah dikeroyok Riski dan rombongannya saat berada di Jalan Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Polrestabes Tegaskan Kasus Penganiayaan yang Ditangani Polsek Kalidoni Tetap Jalan

“Kami awalnya itu sedang mencari Ikan di dalam saluran air got, tiba-tiba rombongan terlapor lewat pakai sepeda motor, mereka ngebut-ngebut, sampai hampir menabrak saya,” jelas Sabirinsyah.

Karena nyaris menabraknya, lanjut korban, dirinya pun menegur terlapor dengan kata-kata ‘Oi biaso bae bawak motor tuh, jangan ngebut nian’. Lalu terlapor dan temannya setop, namun dikarenakan rombongan korban mengejar, terlapor dan kawan-kawannya pun kabur.

“Tidak lama kemudian datang kakak si Riski dan rombongannya menemui kami lagi, saya bilang sama kakaknya itu adiknya jangan ngebut-ngebut pakai motor. Tapi mereka langsung memukuli saya, adik saya dan kawan-kawan saya pakai gitar, kayu dan besi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Kencani Wanita, Tiga Pemuda Jadi Korban Curas

Ketika korban dan kawan-kawannya hendak berbalik melakukan perlawanan, tiba-tiba salah satu dari rombongan terlapor mengeluarkan sesuatu diduga senjata api.

“Kami ketakutan, jadi kabur menyelamatkan diri. Setelah itu kami berobat di Rumah Sakit Muhammadiyah, dan melapor ke sini (Polrestabes Palembang). Harapan kami, terlapor dan kawan-kawannya itu dapat segera ditangkap,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban dan adiknya mengalami luka robek di bagian kepala, serta teman-temannya juga mengalami luka-luka.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar