Usai Puaskan Birahi, Pria Ini Bawa Kabur HP Teman Kencannya

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bermoduskan mengajak kencan, M Sofyan Kurniawan alias Fyan, nekat melakukan aksi pencurinan Handphone. Akibat aksinya, warga Lorong Swadaya Murni Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini, harus berurusan dengan Unit Ranmor Poltestabes Palembang, kemarin, Minggu (22/10/2023).

Akibatnya, Fyan pun langsung diamankan saat berada di rumahnya. Tanpa bisa melakukan perlawanan, dengan mengangkat kedua tangannya, Fyan hanya mengakui perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, bersama barang bukti ia langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Aksi pencurian Handphone ini, dilakukan Fyan terjadi pada Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Jaya Indah Kecamatan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Berawal saat korban yakni IN, mendapatkan pesan dari pelaku Sofyan  yang mana baru dikenal dari group Whatsapp “RAINBOW”. Lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Kemudian pelaku Sofyan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi (Nopol) BG 6543 ABK.

Lalu, korban dan pelaku pergi ke kostan  di Jalan Jaya Indah Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Setibanya di sana, pelaku membuka celana korban dan melakukan onani. Setelah puas, korban ke kamar mandi. Saat itulah, pelaku Sofyan mengambil Handphone milik korban.

“Benar jadi pelaku sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban dengan modus mengajak kencan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Senin (23/10/2023).

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scopy warna merah tahun 2017 No.Pol : BG 6543 ABK 1 helai Jaket hoodi dan 1 helai celana panjang warna hitam.

“Dan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun,” katanya.

Sedangkan, pelaku Sofyan mengakui perbuatannya, dan menjualkan handphone milik korban di market place facebook kepada seorang laki laki bernama RN.

“Saya jual seharga Rp500 ribu dan uang sudah habis untuk makan, ” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB