Diancam dan Didorong saat Liputan, Wartawan Resmi Buat Laporan UU Pers

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para wartawan didampingi kuasa hukum saat membuat laporan dugaan pelanggaran UU Pers di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Para wartawan didampingi kuasa hukum saat membuat laporan dugaan pelanggaran UU Pers di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan wartawan media online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/11/2025). Kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2).

Salah satu wartawan yang menjadi korban, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang, melaporkan bahwa dirinya dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum korban, Mardiansyah SH menjelaskan, bahwa laporan ini dibuat atas insiden yang menimpa Romadon ketika meliput kegiatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Kami mendapat kuasa dari kawan-kawan wartawan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penghalangan kerja pers,” ujar Mardiansyah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang. Saat itu, korban dan sejumlah wartawan hadir memenuhi undangan Penkum Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan seorang tersangka kasus korupsi.

Namun, ketika para wartawan hendak mengambil gambar saat tersangka digiring menuju mobil tahanan, mereka dihentikan sekitar enam orang. Salah satu dari mereka, terlapor AR (26), diduga mendorong dan mengancam korban agar tidak mengambil foto maupun video.

“Korban merasa tugas jurnalistiknya benar-benar dihalangi terlapor. Ini jelas bertentangan dengan UU Pers, sehingga kami melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegas Mardiansyah.

Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman hingga 2 tahun penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers.

Laporan tersebut telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan diteruskan ke Unit Harda untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga akan menelaah barang bukti yang diserahkan untuk menentukan pasal tambahan jika diperlukan.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dari korban sebagai perwakilan wartawan yang meliput kegiatan Kejati Sumsel saat rilis kasus,” ujarnya.

Ipda Erwinsyah menambahkan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, termasuk memanggil terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB