Di OKU Timur, Bocah Umur 13 Tahun Jadi Korban Asusila

- Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR -Polsek Belitang III Polres OKU Timur mengamankan seorang tersangka berinisial YS (19), yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial SA (13), bahkan korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

 

Kapolsek Belitang III IPTU Jhoni Albert mengatakan, peristiwa tindak pidana terjadi pada Sabtu 28/02/2023), yang mana pada saat itu korban diketahui hendak berangkat ke sekolah.

 

Namun, di tengah perjalanan ke sekolah. Korban SA, bertemu dengan saksi YY, dan meminta untuk di antar ke suatu tempat.

 

“Dalam perjalanan, ada seseorang yang menelpon korban untuk dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang lumayan,” katanya, Kamis (09/03/2023).

 

Setelah sampai ditujuan, YY menghentikan sepeda motornya dan koban SA turun dari sepeda motor, dan saat itu ada satu unit Mobil Travel Kijang Inova warna hitam abu-abu yang menjemput SA. Setelah itu, korban diketahui tidak pulang ke rumah, dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.

 

Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Belitang III melakukan pengecekan rekaman CCTV di Ruang Command Center Polsek Belitang III, terhadap korban yang sempat terekam pada saat hendak pergi ke Kabupaten OKI menggunakan Travel.

 

Kemudian, pada Selasa (07/03/2023) sekitar Jam 13.30 WIB, korban memberitahukan kepada Kapolsek Belitang III tentang keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan Infomasi tersebut Kapolsek Belitang III IPTU DR (C) Jhoni Albert langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Belitang III AIPDA Yosep Eva Saputra dengan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas,Kap dan Sita dengan terlebih dahulu memberikan APP terhadap seluruh personil yg terlibat dalam Sprin, untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

 

Sekitar Pukul 18.45 WIB, pelaku AP berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kalub, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Kemudian, pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Belitang III guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Bahwa korban pada saat itu telah dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang lumayan. Ternyata setelah korban sampai disana korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku,  lalu di jadikan pekerja seks komersial,” ungkapnya.

Berita Terkait

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga
Perkuat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Tim Polres OKU Timur Nilai Kebersihan Mako Polsek Buay Madang Timur
Antisipasi Kelangkaan dan Antrean, Polsek Buay Madang Timur Monitoring Pertashop
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri
Diduga Dipicu Api Lilin, Satu Unit Pertamini di Toko Sembako Banyumas Asri Hangus Terbakar
Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:26 WIB

Perkuat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Tim Polres OKU Timur Nilai Kebersihan Mako Polsek Buay Madang Timur

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:04 WIB

Antisipasi Kelangkaan dan Antrean, Polsek Buay Madang Timur Monitoring Pertashop

Berita Terbaru