Desa dan Kelurahan Muba 100% Telah Bentuk Posbankum

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di bawah kepemimpinan Bupati H M Toha SH dan Wakil Bupati Rohman, berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas komitmen Muba dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.

Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, menerima penghargaan ini bersama Gubernur Sumsel, Dr H Herman Deru, dan para bupati/walikota se-Sumsel. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Hukum RI, Dr Supratman Andi Agtas SH MH, dalam acara peresmian Posbakum dan pelatihan paralegal di Griya Agung Palembang, pada 28 Juli 2025.

Sumsel telah berhasil membentuk 100% Posbakum di 17 kabupaten/kota, dengan total 3.258 Posbakum. Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Gubernur Sumsel mengapresiasi kerja keras para kepala daerah dan menekankan pentingnya Posbakum sebagai akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Pembentukan Posbakum ini bukan hanya soal kerja keras, tapi juga kesadaran kolektif tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat.”

Menteri Hukum dan HAM RI memuji pencapaian Sumsel sebagai provinsi pertama yang menyelesaikan pembentukan Posbakum secara menyeluruh. Selain itu, peserta pelatihan paralegal akan menerima gelar non-akademik dan sertifikat resmi dari Kemenkum.

Kegiatan ini diikuti oleh 700 peserta secara fisik dan 6.668 peserta daring, dengan total 6.687 orang dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Kegiatan juga melibatkan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan sembilan fakultas hukum.

Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, menyatakan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar masyarakat dan menekankan pentingnya kehadiran Posbakum:

“Kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Muba menjadi bukti konkret bahwa pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya.”

Posbankum memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

– Memberikan Bantuan Hukum : Menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

– Perlindungan Hukum : Memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

– Kemudahan Akses : Memastikan akses yang mudah tanpa biaya tinggi.

– Wadah Bantuan Hukum : Menjadi tempat bagi pengacara dan advokat untuk membantu masyarakat.

Dengan demikian, Posbakum berperan penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, memastikan hak-hak mereka dilindungi oleh hukum.

Berita Terkait

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan
Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN
Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman
Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei
Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026
Bupati Toha Beri Tenggat Waktu 4 Bulan, Agustus Semua Aset Harus Tertib
Instruksi Bupati Muba Dijawab Aksi Nyata, Warga – Perusahaan Gotong Royong Bangun Jalan Desa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 13:33 WIB

Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman

Jumat, 17 April 2026 - 17:16 WIB

Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei

Berita Terbaru

Muaraenim

Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:45 WIB