Denda Rp50 Juta Dibayarkan Dua Terdakwa dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, pada hari Senin, 25 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Yudi Herzandi, SH., MH melalui perwakilan keluarganya, dan terdakwa Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo melalui kuasa hukumnya, bertempat di Kantor Kejari Musi Banyuasin.

Acara penyerahan uang denda ini dihadiri oleh, Firmansyah, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi.Dwi Nurfa Reni, S.H.,Perwakilan keluarga H. Yudi Herzandi, serta Penasehat hukum terdakwa Amin Mansyur.

Kedua terdakwa telah menyatakan menerima dan mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dalam putusan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam proses pengadaan tanah proyek jalan tol strategis nasional itu.

Dengan telah inkracht-nya perkara ini, Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara lanjutan atas nama tersangka lainnya, yakni KMS. H. Abdul Halim Ali, yang diduga turut terlibat dalam kasus serupa.

Kepala kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Firmansyah, S.H., menegaskan komitmen Kejari Musi Banyuasin dalam menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

“Penegakan hukum terus kami lakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional seperti jalan tol,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional. Proses administrasi yang tidak transparan dapat merugikan negara dan menghambat kemajuan pembangunan.

Kejaksaan berharap, dengan pembayaran denda dan proses hukum yang berjalan, dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat integritas dalam proses pengadaan tanah maupun proyek pemerintah lainnya.

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB