SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang, Darmanto Effendi didampingi kuasa hukumnya Supendi, langsung melaporkan oknum Penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggungjawab dalam rumah tangga.
Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang, setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Darmanto Effendi didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Posbakum Palembang Supendi SH MH mengatakan, pihaknya datang ke Propam Polda Sumsel untuk melaporkan oknum penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang.
“Kami laporkan karena klien kami telah dipanggil sebagai saksi atau BAP tambahan. Namun setelah BAP selesai, klien kami langsung ingin ditetapkan penyidik tersebut dengan BAP tersangka, tanpa ada ada surat perintah sebagai tersangka. Nah disitulah kami keberatan dan datang ke Propam Polda Sumsel,“ jelas Suppendi, saat ditemui di Propam Polda Sumsel.
Terhadap laporan yang dibuat istri kliennya, Supendi menilai, bahwa kasus itu terkesan terlalu dipaksakan atau diduga ada ‘kejar tayang’.
“Atas dasar itulah kami membuat laporan ke Propam (Polda Sumsel) untuk melaporkan oknum penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang,“ tegasnya.
Supendi menjelaskan awal mula kasus ini terjadi. Kliennya dilaporkan sang istri atas dugaan kasus pasal 49 atau pelantran anak. Kerena tidak terbukti, kemudian kliennya dipanggil lagi, selanjutnya di BAP lagi.
Kemudian ada penambahan pasal yaitu Pasal 44 dan Pasal 45 tentang kasus KDRT. Setelahnya di BAP lagi dan langsung mau ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah kan aneh dan ada apa?. Kasus ini bukan kasus teroris atau pembunuhan, ini kan hanya kasus aduan biasa, masa harus cepat dan kejar tayang. Apa salahnya kan hari Senin bisa kalau mau ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai ada dugaan cepat proses dan kejar tayang, makanya kami membuat laporan ke Propam,“ tegas Supendi.
Dia berharap, agar kasus ini diambil Polda Sumsel dan memeriksa oknum penyidik serta dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumsel.
“Tak hanya itu saja, kami juga sudah membuat surat dan mengirimkan tembusannya ke Mabes Polri dan Kompolnas supaya dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumsel,” jelasnya.
Sementara itu, Darmanto Effendi berharap kepada pihak Kepolisian agar Presisi sesuai dengan motto Kapolri.
“Saya dilaporkan tidak menafkahi anak-anak, padahal setiap bulan sampai dengan sekarang saya masih memberikan nafkah dan ada bukti transfer Bank, meskipun saya dan istri sudah pisah rumah. Dan saya sudah melaporkan balik Terlapor atas kasus KDRT,” tuturnya. (ANA)
Komentar