UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat perkara memperdagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, dua terdakwa yaitu Muhammed Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/12/2024), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dihadapan majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH serta dihadapan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH membacakan dakwaan kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU Bahwa terdakwa Muhammad Zaenal Arifin dihubungi melalui WA oleh orang bernama saudara Andi (DPO) dan mengatakan ingin memesan satu buah Cula Badak dan Gading Gajah.
“Mereka takut kalau yang menghubungi bukan saudara Andi melaikan pihak kepolisian, akhirnya terdakwa Muhammad Zaenal Arifin menyerahkan nomor WA tersebut kepada terdakwa Aan Darmadu (berkas terpisah),“ jelas JPU.
Lanjut JPU lagi, kemudian terdakwa Muhammad Zaenal Arifin juga mengatakan kepada terdakwa Aan Darmadu, jika berhasil menjual cula badak tersebut kepada pembeli mendapat uang fee sesuai dengan kesepakatan harga di bagi dua.
“Mendengarkan hal tersebut akhirnya Terdakwa Aan Darmadu mencari informasi dan melakukan penyelidikan terhadap saudara Andi (DPO) setelah dilakukan penyelidikan benar saudara Andi (DPO) adalah seorang pembeli yang merupakan karyawan dari pengusaha Kebun Kelapa Sawit dari saudara Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli) untuk memesan 1 buah Cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp 10 milliar,“ jelas JPU.
Masih kata JPU, kemudian jika barang berhasil dijual terdakwa Aan Darmadi dijanjikan mendapatkan Uang fee sebesar Rp 2,5 milliar, namun akan tetapi yang datang bukan Andi (DPO) melainkan perwakilannya yaitu Maman Suryaman (DPO).
Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Aan Darmadi berjanji dengan perwakilan Saudara Maman Suryaman (cepu) bertemu di rumah terdakwa Aan Darmadi yang bertempat di Jalan Rama VIII Kelurahan Desa alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan “Tegas JPU.
Dilanjutkan JPU lagi, Namun tidak lama menunggu akhirnya datanglah terdakwa Muhammad Zaenal Arifin, dengan membawa 1 buah cula badak yang ukuran 14 cm lebar 12,3 cm, tinggi 58 cm dengan berat 1,60 kg dan 1 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berukuran 18 cm.
Kemudian cula badak dan gading gajah tersebut diserahkan kepada saudara Mama Suryaman untuk dicek keaslian, karena Saudara Mama hanya di tugas untuk mengecek saja, lalu Saudara Mama pulang dengan maksud untuk memberitahukan kepada Saudara Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli) bahwa cula badak dan gading gajah tersebut benar ada dan asli.
“Namun tak lama saudara Mama Suryaman pulang, kemudian datang petugas Team Gabungan Gakum KLHK dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta barang bukti.
Selanjutnya para terdakwa berserta berang bukti langsung dibawah ke Kantor Seksi Wilayah III Balai PPHLHK Wilayah Sumatera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “Tegas JPU.
“Sehingga atas perbuatannya para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosintemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” tuturnya. (ANA)
Komentar