SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pekara yang dianggap edarkan pupuk merk Avatara tanpa izin dan label resmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/12/2024), dengan agenda keterangan ahli hukum pidana dan ahli dari Kementrian Pertanian.
Dalam persidangan dihadapkan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH serta dihadiri oleh terdakwa Ahmad Effendy Noor (tak ditahan) yang didampingi kuasa hukumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli dari Kementrian Pertanian.
Dr Ali Dawir ahli hukum pidana mengatakan, berdasarkan penyidik dan dinas pertanian pupuk ini tidak terdaftar. Dari keterangan dinas terkait pupuk juga tidak terdaftar.
“Pupuk ini dapat dari Ahmad Effendi Noor, kalau yang mengedarkan perusahaanya. Dan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus menggunakan 2 alat bukti yang sah,” kata ahli kepada kuasa tim hukum terdakwa.
Dr Ali Dawir mengatakan, masalahnya disini pupuk tidak terdaftar dan uji labfor hasilnya tidak sesuai dengan komposisi semestinya, timpalnya.
Terdakwa A Effendy Noor giliran mengajukan pertanyaan ke ahli hukum pidana. Bahwa di CV Widiatama nama terdakwa tidak tercantum dan tidak ada saham, apakah terdakwa harus yang bertanggung jawab?.
“Bicara soal badan hukum, namun perusahaan ada AD/ART terkadang tidak terdaftar namun ada nama disurat lain. Tapi kalau tidak ada sama sekali, ya tidak bisa harus bertanggung jawab,” jelas ahli hukum pidana.
Sementara itu seusia sidang terdakwa Ahmad Effendi Noor melalui kuasa hukumnya, Syamsudin SH MH didampingi Indra SH MH serta Adi Pambudi SH mengatakan bahwa,
agenda hari ini adalah pemeriksaan ahli, yang pertama ahli hukum pidana dan kedua ahli Kementrian Pertanian.
“ Untuk ahli pidana itu menjelaskan terkait delik materil dan delik formil, disini ada 3 Undang – undang, pertama UU Budidaya Berkelanjutan KUHP dan UU Konsumen.”Jelas Indra saat ditemui di PN Palembang.
Lebih lanjut indah menjelaskan, Nah yang menjadi pertanyaan, dimana unsur – unsur pasal yang didakwakan maupun didugakan kepada klien kami Effendy Noor.
Apakah unsur itu terpenuhi? terutama di dalam UU Konsumen.Nah itu Sudah kita tanyakan kepada ahli, apasih syarat dari UU Konsumen? Kemudian ahli menjelaskan
pertama harus ada konsumennya.Nah yang menjadi Pertayaan didalam perkara ini siapa konsumennya? kan tidak ada.”Jelasnya.
Masih kata Indra, bahkan dalam BAP keterangan ahli tidak ada petani yang diperiksa. Semestinya petani diperiksa itu yang paling penting. Maka kalau petani tidak diperiksa sebagai saksi, secara formil dan secara hukum gugur,” Jelasnya.
Indra melanjutkan, mengenai Pasal Budidaya Berkelanjutan, terhadap izin edar tadi dijelaskan ahli Kementrian Pertanian, izin edar dan mutu itu berbeda.
“Untuk izin edar, dalam pasal dituangkan tidak terdaftar atau tidak ada label, ternyata itu ada izinnya, tapi status sudah mati dan sekarang sudah kita urus semua dan bahkan sudah diperbarui.
“Bahkan Izin Edar juga sudah terdaftar. Jadi fokus kami adalah, kita mau mendalami level kesalahan dari klien kami ini sejauh mana, apakah masuk mal administratif? atau memang menurut ahli sanksi pidana atau perdata, karena disini tidak ada yang dirugikan,” beber Indra.
Indra kembali menegaskan,Jadi menurut kita klau tidak ada yang dirugikan,bahkan petani juga tidak ada ruginya serta Hasil ujinya juga bagus.
Namun jelas ahli pidana menyatakan ini delik formil melanggar, tidak ada yang dirugikan, walaupun tidak ada izin, tetap salah, dijelaskan ada kelalaian, kesengajaan atau meansrea. Lalu ahli tadi kembali menjelaskan, pidana percobaan bersyarat? apabila terdakwa divonis 6 bulan, tetapi tidak di penjara, namun tidak boleh mengulang lagi,”Jelasnya.
Kemudian Indra kembali menegaskan,Jadi harapan untuk klien kita, kalau memang salah tolong diukur level kesalahannya, inikan tidak ada kerugian, karena ada hukum yang mengatur, saya tanyakan kepada ahli, sepahit – pahitnya itu ada pidana percobaan 6 bulan, artinya begini, kalau terdakwa mengulang lagi, baru dikurung, sebab izin klien kami sudah terbit semua,” harap Indra.
Sementara itu Syamsudin SH MH juga menambahkan persidangan ini sudah ketiga kalinya,tadi ahli pidana telah dihadirkan, hanya ahli dari Kementan mengikuti secara online.minggu depan ada 2 ahli lagi.
“Jadi menurut kami keterangn ahli hukum pidana dan ahli Kementrian Pertanian, menurut kami masih samar – samar, sehingga kami nanti akan menghadirkan ahli pidana sebagai pembanding, supaya perkara ini bisa terang benderang,” tegasnya. (ANA)
Komentar