Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua Terdakwa dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026)

Saat kedua Terdakwa dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua terdakwa perkara dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.

 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.

 

Kedua terdakwa yakni Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta), Prastowo Nugroho, dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang didasarkan pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim.

 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp208.047.813 kepada terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

 

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Prastowo Nugroho dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Muhammad Agung Sholihuddin dituntut 2 tahun penjara.

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Muhammad Agung Sholihuddin. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Terdakwa II juga dinilai belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

JPU juga mempertimbangkan Muhammad Agung Sholihuddin merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

 

Anggaran Rp847 Juta, Kerugian Negara Rp397 Juta

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dalam kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

 

Anggaran untuk kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan tersebut mencapai Rp847.265.162.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Akibatnya, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp397.192.643. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:34 WIB

Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Berita Terbaru

photo Menteri Kehutanan, Kepala BNBP, Gubernur Sumsel dan Bupati OKI meninjau kebakaran hutan dan lahan di areal Tol Kayuagung-Palembang

Ogan Komering Ilir

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Senin, 28 Sep 2026 - 12:37 WIB