Curi Kelapa Sawit, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Kriminal85 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Polisi menangkap pria berinisial S (42), warga Dusun 1 Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara. Ia ditangkap saat sedang memuat buah kelapa sawit hasil curiannya pada Sabtu (25/1/2025).

Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pemilik kebun Mulyati (35) mendapati sebuah mobil pick-up sedang memuat buah sawit di area kebunnya di Desa Sungai Rambutan.

Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas hasil panen tersebut.

“Masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku berikut mobil Suzuki Pick-Up bernomor polisi S 8498 WN beserta sawit yang dimuat,” ungkap Ilham, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga :  Telantarkan Istri hingga Meregang Nyawa, Suami Korban Ternyata Sempat Minta 'Jatah'

Setelah menangkap pelaku, Mulyati melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, personel segera mendatangi lokasi, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ilham.

Saat diinterogasi, pelaku S yang berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ilham.

Baca Juga :  Telantarkan Istri Sakit hingga Meninggal, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Dijerat Pasal KDRT

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan,” tutur Ilham. (ANA)

    Komentar