PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian iPad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang, membuat BP (39) warga Tebing Tinggi harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang, Selasa (10/3/2026), siang.
Pelaku BP yang telah menjadi TO (Terget operasi) Anggota Polsek SU II, Palembang ini ditangkap petugas saat kembali masuk RS Muhammadiyah dan dengan modus yang sama pura pura ingin membesuk keluarganya yang sakit dan dirawat di RS Muhammadiyah, Palembang.
Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh tenyata terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50, berawal saat korban yakni Gelsy meninggalkan kamar jaga Dokter muda di ruang rawat inap Ahmad Dahlan dan meninggalkan 1 unit Hp iPad Air 5 warna pink diatas ranjang tingkat dua.
Lalu, sekitar pukul 17.15 saat korban masuk kamar kemudian melihat Hpnya sudah tidak ada lagi. Panik handphone telah hilang korban kemudian melihat rekaman CCTV dibantu staf RS dan benar saja terlihat adanya pelaku laki- laki sendirian masuk kedalam kamar.
Lalu l, saat itu pelaku mengambil HP milik korban, atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP iPAD AIR 5 Warna Pink tahun 2022 yg bila di tafsir dengan uang lebih kurang Rp11 juta. selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang
“Jadi benar pelaku yang merupakan TO pencurian ipad milik dokter muda di RS Muhammadiyah Palembang telah berhasil kita tangkap, “Ungkap Kapolsek SU II, Palembang Kompol Dedy Ardiansyah, Rabu (11/3/2026), siang.
Lanjut Dedi, pelaku lama diendus dan diburu. Dimana pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian di RS Muhammadiyah “Nah kemarin pelaku terlihat dan datang kembali dengan alasan besuk, karena dicurigai akan melakukan perbuatan serupa sehingga security RS Muhammadiyah Palembang mengamankan pelaku, dari sana anggota Reskrim langsung menangkapnya , dan digiring ke Polsek guna pertanggung jawab ulahnya, ” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Dedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana Jeans panjang Merk BEST DENIM warna Biru Celana yg digunakan pelaku saat melakukan perbuatan pencurian.
‘ hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Polsek untuk dikembangkan terkait ada dugaan TKP lain,” katanya.
Ditambahkannya, atas ulahnya pelaku terancam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU R.I Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















