Curi Handphone, Dua Tersangka Dibekuk

Kriminal44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka berinisial RJ dan RA, keduanya ditangkap di daerah Kertapati, Palembang.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi di rumah korban atas nama F Bayu Darmansyah yang beralamat di Desa Mulyasari, Simpang KTM, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu  (30/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban, yakni satu unit handphone Vivo Y12 S dan satu unit handphone Redmi Note 9 dengan total kerugian mencapai Rp 3.000.000.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga

“Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Agus, Rabu (4/12/2024).

Agus mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim yang terus berkoordinasi dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan tepat. Ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan rasa aman bagi warga,” ungkap Agus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ANA)

    Baca Juga :  Curi Kabel di Areal PLTU Sumsel, Pria Asal Prabumulih Diringkus

    Komentar