SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Satuan Reskrim Polres Musi Rawas mengungkap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah perkebunan PT. AKL atau tepatnya di Blok 17E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku atas nama Sepri (28), seorang petani asal Desa Rantau Bingin ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya berinisial HR dan KR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-108/V/2025/SPKT/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 13 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Anasrulah (28), seorang petugas keamanan PT. AKL berdomisili di Desa Muara Kati, Kecamatan Tuah Negeri.
“Kejadian bermula ketika tim pengamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di area rawan pencurian pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Agung, Kamis (15/5/2025).
Saat melintas di Blok 17E03, petugas melihat cahaya senter mencurigakan di dalam lahan.
“Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terlihat tiga orang tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal,” ungkap Agung.
Saat para pelaku hendak membawa hasil curiannya, tim keamanan dibantu anggota lain melakukan penyergapan dan mengamankan satu orang pelaku atas nama Sepri.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 49 janjang buah kelapa sawit seberat 880 kilogram dan 2 buah keranjang rotan,” kata Agung.
Saat diinterogasi, pelaku Sepri mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik PT. AKL. “Penyidik masih terus memburu dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO,” tutur Agung. (ANA)
Komentar