SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Pahmi (29), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin diringkus setelah mencuri 2 tok buah tandan sawit di Kebun Kelapa Sawit milik CV. Mitra Sawit Plantation, Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino menerangkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari karyawan CV. Mitra Sawit Plantation bernama Zulkipli.
Dalam laporannya, CV. Mitra Sawit Plantation telah kehilangan 2 ton tandan sawit dengan total kerugian kurang lebih Rp. 6.400.000.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Septa memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Fran Sepriansyah bersama unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota menangkap pelaku di seputaran Desa Tanjung Lago tanpa perlawanan, ” terang Septa, Senin (10/11/2025).
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan rekannya Mus, Bobi dan Yadi yang belum tertangkap,” kata Septa.
Lanjut dikatakan Septa bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang belum tertangkap.
“Anggota masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka lainnya yang masih DPO,” tutur Septa. (ANA)

















