Oleh :
Anisa Selly Nugrahini (Ilmu Administrasi Fiskal – Universitas INDONESIA)
SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Berdasarkan uraian dari Kementerian Keuangan bahwa realisasi pendapatan negara semester I tahun 2024 mencapai Rp1.320,7 triliun, atau 47,1 persen dari target APBN Tahun 2024, hal ini mengalami kontraksi 6,2 persen dibandingkan semester I tahun 2023 yang mencapai Rp1.407,9 triliun. Sedangkan, penerimaan negara di sektor pajak masih menjadi sumber pendapatan negara terbesar saat ini. Realisasi pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan mencapai Rp1.028,0 triliun.
Sektor perpajakan menjadi andalan bagi penyumbang pendapatan negara. Dalam perpajakan sendiri salah satu pemungutan nya berasal dari Bea dan Cukai. Menurut data dari Kementerian Keuangan, kepabeanan dan cukai turut berkontribusi Rp154,4 triliun melalui penerimaan bea masuk, keluar, dan cukai. Penerimaan bea masuk sebesar Rp29 triliun atau naik 2,1% (yoy). Kemudian, penerimaan dari bea keluar sebesar Rp9,3 triliun atau naik 58,1% (yoy), hal tersebut dikarenakan faktor kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga. Kenaikan juga terjadi di sektor cukai, yaitu di angka Rp116,1 triliun atau naik 0,5% (yoy).
Tujuan diterapkannya Cukai pada Barang-barang Tertentu Cukai diterapkan pada barang-barang tertentu memiliki tujuan sebagai berikut: Pengendalian Konsumsi Cukai diberlakukan pada barang-barang yang dianggap dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, atau moral masyarakat, seperti rokok, alkohol, dan bahan bakar tertentu. Tujuannya, yaitu untuk mengurangi konsumsi barang-barang tersebut melalui mekanisme peningkatan harga.
Sumber Penerimaan Negara Dana yang diperoleh dari cukai dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Penerapan Kebijakan Lingkungan Cukai pada barang-barang tertentu, seperti plastik sekali pakai atau bahan bakar fosil, bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan memberlakukan cukai, pemerintah mendorong penggunaan barang yang lebih ramah lingkungan.
Pengendalian Perdagangan Ilegal Pengenaan cukai disertai dengan pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi barang-barang yang dikenakan cukai, seperti minuman beralkohol dan rokok. Hal ini membantu mencegah perdagangan ilegal dan melindungi industri yang beroperasi sesuai dengan aturan.
Dampak Dari Kebijakan Kementerian Keuangan yang Meningkatkan Cukai Rokok Salah satu barang yang dikenakan cukai, yaitu rokok. Pengenaan cukai pada rokok memiliki tujuan untuk dapat mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok yang dinilai mempunyai dampak negatif bagi kesehatan pengguna dan sekitar nya serta cukai rokok diharapkan meningkatkan pendapatan negara.
Untuk meningkatkan pendapatan negara, maka Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan ini di nilai memberatkan bagi para pengusaha rokok legal, dikarenakan harga rokok di pasaran menjadi lebih mahal yang berpotensi mengurangi jumlah konsumen rokok legal.
Selain itu, para pengusaha rokok legal merasa pemerintah belum juga mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal non cukai di pasaran. Hal ini sangat merugikan bagi mereka yang selama ini membayar cukai atas rokok yang di produksi. Menurut Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), yaitu Benny Wahyudi peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi ancaman besar bagi kelangsungan pelaku usaha di sektor IHT legal, termasuk peritel kecil yang berjumlah lebih dari 4 juta.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan melakukan tindakan “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan secara nasional Program kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” meliputi dua kegiatan:
1. Operasi pasar dengan sinergi berbagai pihak.
2. Edukasi mengenai ancaman kesehatan mengonsumsi rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebutkan bahwa pada tahun 2023 Operasi Gempur menghasilkan 8.813 penindakan rokok ilegal. penindakan tersebut menghasilkan adanya temuan sebesar 253,7 juta batang rokok ilegal atau memberikan capaian sebanyak 35,8% dari total jumlah barang hasil penindakan nasional.
Pelaku usaha rokok legal mengharapkan adanya peninjauan kembali terkait peningkatan cukai rokok yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024 sehingga di 2025 kebijakan yang akan di ambil terkait pengenaan besaran tarif cukai rokok tidak merugikan pihak rokok legal dikarenakan dapat diketahui bersama bahwa cukai rokok merupakan penyumbang terbesar sumber pendapatan negara di sektor perpajakan khususnya di cukai.
Komentar