JIKA tidak merokok, maka tidak keren. Itulah pernyataan yang sering dilontarkan para remaja zaman sekarang. Rokok seakan sudah menjadi ‘konsumsi wajib’ bagi sebagian pelajar yang belum cukup umur.
Berdasarian data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan 2023, menunjukan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Mengacu dari data itu, bisa disimpulkan bahwa remaja sekarang memang sudah sangat banyak mengkonsumsi rokok. Padahal jika dilihat efek samping dari mengkonsumsi rokok sangatlah berbahaya. Mulai dari kanker paru-paru, kanker tenggorokan, bahkan bisa sampai mengakibatkan kematian.
Timbul beberapa pertanyaan, mengapa dengan banyaknya hal negatif tersebut rokok masih bisa diakses dengan mudah oleh para pelajar?. Kemudian langkah apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk membatasi hal tersebut?.
Pada saat ini rokok memiliki banyak varian harga, rasa dan merk, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp50 ribu. Dikutip dari Tempo.co, setiap tahunnya pemerintah menambahkan harga cukai dengan tujuan untuk pembatasan dan penerimaan untuk negara.
Bahkan di tahun 2024 cukai hasil tembakau meningkat sebesar 4,7 persen. Hal ini berpengaruh terhadap harga jual rokok di masyarakat.
Sebagai contoh, rokok Sampoerna Mild di tahun 2023 masih di angka Rp30 ribu per bungkus. Sementara pada saat ini sudah mencapai Rp36 ribu hingga Rp37 ribu. Dengan naiknya harga rokok tersebut apakah berpengaruh terhadap konsumsi bagi para remaja.
Tentu saja. Harga yang mulai tidak terjangkau di saku pelajar, membuat para remaja bukannya berhenti merokok. Mereka justru berinisiatif dengan berpaling membeli rokok ilegal.
Dengan beredarnya rokok ilegal juga membuat negara mengalami kerugian. Tanpa cukai negara tidak menerima pemasukan dari rokok ilegal tersebut.
Sementara pemerintah harus mengalokasikan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kesehatan masyarakat. Mengutip dari situs resmi Kementerian Kesesehatan, dalam APBN tahun 2024, pemerintah harus menyisihkan sebanyak 5,6 persen dari total anggaran atau sebesar Rp186,4 triliun, angka yang cukup besar.
Dengan banyaknya permasalahan yang timbul akibat kenaikan harga cukai rokok, pemerintah sudah seharusnya mengambil langkah konkrit. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan seharusnya memperketat pengaturan terhadap konsumsi rokok di masyarakat, khususnya bagi para pelajar yang masih dibawah umur.
Langkah Pemerintah dalam Membatasi Konsumsi Rokok
Pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah dengan menaikan cukai Hasil Tembakau yang berimpact kepada naiknya harga rokok. Akan tetapi langkah itu kurang efektif. Fakta di lapangan menunjukan bahwa konsumsi rokok di masyarakat masih tinggi.
Dengan kenyataan itu, seharusnya pemerintah mengambil langkah lain dalam memperketat akses rokok bagi pelajar. Salah satu caranya, bekerjasama dengan dinas pendidikan dan pihak sekolah, melakukan sosialisasi dan membuat peraturan yang dapat berefek jera bagi para pelajar yang ketahuan merokok. Dengan begitu diharapkan bisa menekan angka konsumsi rokok bagi pelajar.
Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu memperketat peredaran rokok ilegal. Dengan adanya rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah, malah menjadi alternatif bagi pelajar yang tidak memiliki cukup uang membeli rokok bercukai.
Berbicara tentang pembatasan rokok, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP terkait hal tersebut. Payung hukum yang mengatur tentang itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya peraturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Akan tetapi pada realitanya, kebijakan itu tidak berpengaruh terhadap masyarakat dengan masih banyaknya para pedagang rokok eceran. Mudah diakses anak-anak maupun remaja membuat kebijakan tersebut masih belum efektif. Pemerintah harus memperketat peraturan tersebut agar angka konsumsi rokok anak-anak dan remaja semakin turun.
Efek dari Pembatasan Rokok
Dengan diberikannya cukai pada rokok tentu merupakan langkah dari pemerintah untuk membatasi konsumsi. Cukai rokok sendiri merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi negara. Negara menghasilkan Rp 183,2 triliun per Agustus 2024, tentu merupakan angka yang sangat besar untuk skala penerimaan negara. Akan tetapi apa efeknya jika pembatasan rokok terus diperketat dan rokok lebih sulit diakses, khususnya untuk kalangan remaja dan anak anak.
Dilansir dari Bisnis.com, ada beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah jika ingin membatasi atau memperketat regulasi tentang rokok. Salah satunya adalah dengan terus menaikkan cukai rokok. Pemerintah tentu akan mendapatkan penerimaan dari sektor cukai, hasil tembakau semakin besar sehingga memperkuat APBN.
Tetapi di sisi lain ada kemungkinan konsumsi rokok juga menurun hingga berimbas kepada penerimaan cukai rokok bagi negara. Dengan hal tersebut rasanya pemerintah perlu melakukan sejumlah kajian. Sehingga kebijakan yang diambil bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ***
Muhammad Rizky Haekal
Mahasiswa Universitas Indonesia
Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal
Komentar