Janjikan Lolos Bintara Polri, Ipda JM Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Kriminal, Opini50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga diimingi janji manis dapat meloloskan menjadi secaba Polri, dalam kuota HAR, membuat seorang pengusaha di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) merugi hingga mencapai Rp1,1 miliar.

Ini terkuak setelah korban Desi Juanda Utami (34) melalui penasehat hukumnya, Hendra Jaya SH dan Partner, saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Sumsel, Jumat (22/11/2024).

“Benar, jadi awalnya Ipda JM, Anggota Polres Muba berjanji pada klien kami untuk meloloskan adiknya menjadi secaba Polri. Namun, setelah pengumuman, nama adik klien kami tidak juga lolos menjadi anggota Polri seperti yang dimaksud. Tak tanggung-tanggung, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar atas dugaan penipuan secaba yang dilakukannya,” papar Hendra Jaya, didampingi Ilyas, Dahlan dan Alisan.

Baca Juga :  Segel Dicopot, Kabid PPUD Satpol PP Palembang Laporkan Pihak Hotel Parkside's

Hendra Jaya menjelaskan, awal perkenalan dimulai dari isteri terapor, Ipda JM bersenggolan mobil dengan kliennya.

“Dari sana berujung damai dan terlapor mengaku bisa membantu meluluskan adik klien kami. Kemudian Pamen tersebut meminta sejumlah uang untuk administrasi Polri. Terbuai janji manis Ipda JM, klien kami memberikan uang Rp 100 juta untuk tanda jadi pendaftaran adiknya DN,” ujarnya.

Lalu, lanjut Hendra Jaya, karena nomor pendaftaran telah diberikan, Ipda JM kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta.

“Ketika pengumuman keluar tahun 2023, adik klien kami tidak lulus. Saat dikonfirmasi, Ipda JM berjanji akan meluluskannya tahun depan. Saat yang dinantikan pun tiba, Ipda JM kembali mengeluarkan kata-kata manisnya. Klien kami disuruh membeli paket HAR seharga Rp 500 juta. Disana lagi-lagi Ipda JM janji akan meloloskan DN,” bebernya.

Baca Juga :  7 Remaja Perempuan Tertipu Juta Rupiah, Diimingi Bekerja di Anak Perusahan PT KAI

Sekitar bulan Januari – Febuari, lanjut Hendra Jaya, pengumuman yang dimaksud pun keluar dan lagi-lagi, nama adik klien tidak juga lolos.

“Dari itu, klien kami meminta pertanggung jawaban Ipda JM. Namun, Ipda JM mengatakan adik klien kami itu tidak masuk rengking, sehingga tidak lolos. Kendati demikian, Ipda JM berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterimanya,” papar Hendra Jaya.

Hingga batas waktu dan kesabaran klien kami habis, lanjut Hendra Jaya, Ipda JM belum juga mengembalikan uang yang mencapai Rp 1,1 miliar itu.

“Kami sudah dua kali somasi Ipda JM, Pamen Polres Muba, bagian Kaurmintu Sat Sabhara Polres Muba. Namun, hingga saat ini belum juga bertanggung jawab, sehingga kami terpaksa melaporkannya ke pihak berwajib, Polda Sumsel berikut kode etik kedinasannya,” urainya.

Baca Juga :  Penabrak Pegawai Dishub di Gerbang Tol Keramasan Diimbau Segera Menyerahkan Diri

Dijelaskan Hendra Jaya, dari hasil laporan ke Propam Polda Sumsel, menerangkan sudah cukup bukti kalau Ipda JM melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

“Mengenai laporan umumnya, Jumat (15/11/2024) kemarin pun sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Dalam masalah ini, klien kami dizolimi Ipda JM dan sampai sekarang tidak ada itikad baik darinya,” jelas Hendra Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Polda Sumsel. (ANA)

    Komentar