Cekcok Lahan Parkir Berujung Sadis, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perselisihan sepele soal lahan parkir berujung aksi pengeroyokan di Jalan Sayangan depan Hotel 999 Kelurahan 16 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang. Jumat, (1/5/2026), siang.

 

Akibat peristiwa tersebut seorang buruh harian lepas, Eko Wahono (54) warga Jalan Mayor Zen Lorong Kemasan Kalidoni Palembang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka bakar serius.

 

Dalam kondisi terluka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Jumat, (1/5/2026)

 

Dari informasi yang dihimpun, Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 saat korban terlibat cekcok mulut dengan salah satu terlapor, dimana korban memarkirkan kendaraanya di Lapak parkiran terlapor.

 

Lalu situasi sempat mereda, ketika pelaku pergi meninggalkan lokasi. Namun, tak lama berselang, pelaku kembali bersama dua rekannya.

“Awalnya hanya cekcok biasa soal parkiran. Tapi pelaku pergi dan kembali lagi membawa dua orang temannya,” ungkapnya.

 

Lalu terduga pelaku yang diketahui berinisial MA, MH, dan D, datang dengan membawa senjata tajam jenis pedang. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung mengayunkan pedang ke arah korban.

 

“Pedang tersebut diarahkan ke korban dan mengenai tubuh korban. Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku lainnya menyiramkan cairan diduga cuka Para ke tubuh korban,” jelasnya.

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah sebelah kiri, serta lengan dan bahu kiri. Mendapati laporan tersebut Petugas piket Reskrim Unit Pidsus bersama tim identifikasi dan Pamapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bukti.

 

“Kami telah melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mencari saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Pamampta Ipda Hendra Yuswoyo

 

Peristiwa ini kini ditangani pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih terus memburu para pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

NG Targetkan 20 Emas, Siap Pertahankan Juara Umum di Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:13 WIB

NG Targetkan 20 Emas, Siap Pertahankan Juara Umum di Hj Meilinda Cup 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Berita Terbaru