Cekcok Lahan Parkir Berujung Sadis, Seorang Buruh Disiram Cuka Parah

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perselisihan sepele soal lahan parkir berujung aksi pengeroyokan di Jalan Sayangan depan Hotel 999 Kelurahan 16 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang. Jumat, (1/5/2026), siang.

 

Akibat peristiwa tersebut seorang buruh harian lepas, Eko Wahono (54) warga Jalan Mayor Zen Lorong Kemasan Kalidoni Palembang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka bakar serius.

 

Dalam kondisi terluka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Jumat, (1/5/2026)

 

Dari informasi yang dihimpun, Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 saat korban terlibat cekcok mulut dengan salah satu terlapor, dimana korban memarkirkan kendaraanya di Lapak parkiran terlapor.

 

Lalu situasi sempat mereda, ketika pelaku pergi meninggalkan lokasi. Namun, tak lama berselang, pelaku kembali bersama dua rekannya.

“Awalnya hanya cekcok biasa soal parkiran. Tapi pelaku pergi dan kembali lagi membawa dua orang temannya,” ungkapnya.

 

Lalu terduga pelaku yang diketahui berinisial MA, MH, dan D, datang dengan membawa senjata tajam jenis pedang. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung mengayunkan pedang ke arah korban.

 

“Pedang tersebut diarahkan ke korban dan mengenai tubuh korban. Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku lainnya menyiramkan cairan diduga cuka Para ke tubuh korban,” jelasnya.

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah sebelah kiri, serta lengan dan bahu kiri. Mendapati laporan tersebut Petugas piket Reskrim Unit Pidsus bersama tim identifikasi dan Pamapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bukti.

 

“Kami telah melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mencari saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Pamampta Ipda Hendra Yuswoyo

 

Peristiwa ini kini ditangani pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih terus memburu para pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 
Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:44 WIB

BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB