Cek Cok Mulut RA Berakhir Di Jeruji Besi

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Dipicu cek-cok mulut, seorang pria berinisial RA (33) warga Dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

RA pun berujung bui, usai diamankan Unit Reskrim Polsek Lalan di back up Unit Reskrim Polsek Lais pada, Kamis (24/10)

Tersangka sendiri melancarkan aksi kejinya  terhadap korban bernama Josirun warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan di wilayah Blok D Afdeling IV Kebun PT SCK Desa Galih Sari Kecamatan Lalan pada, Rabu (23/10) sekitar pukul 15:00 WIB.

“Berkat upaya penyelidikan, diketahui tersangka RA (33) sedang berada di wilayah Kecamatan Lais. Kemudian, kita berikan imbauan ke kepala desa setempat agar ia segera menyerahkan. Akhirnya, tersangka RA menyerahkan diri ke Mapolsek Lais pada, Kamis (24/10). Selanjutnya, kita menjemput tersangka untuk langsung di bawa ke Mapolsek Lalan, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata kepada awak Media Kemarin.

Perwira dengan dua balok di bahu ini menjelaskan bahwa, sebelum kejadian pembunuhan itu. Isteri korban dan isteri tersangka yang masih bertetangga ini sempat cek-cok mulut di pagi hari.

Setelah cek-cok itu. Pelaku pun pergi dan berniat ingin menemui mandor perusahaan untuk berpindah tempat dan tidak ingin tinggal di barak yang sama dengan korban. Saat melintas, tepatnya di jalan blok 30 afdeling IV Kebun SMB, pelaku bertemu korban dan kembali terjadi cek-cok mulut dan keributan.

“Saat ribut itu, korban langsung menyerang pelaku menggunakan sebuah kapak. Namun, kapak tersebut berhasil ditangkap pelaku. Selanjutnya kapak itu digunakan pelaku untuk menyerang korban dan mengenai kepala korban. Korban pun tersungkur hingga meninggal dunia ditempat. Usai kejadian, pelaku langsung kabur melarikan diri, ” paparnya.

Ditegaskan Zulkarnain, guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lalan.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , ” imbuhnya.

Berita Terkait

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu
Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses
Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum
Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi
Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD
Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba
TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terbaru