Calon Kades di Empat Lawang Tak Beri Syarat Batasan Umur

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi

Kepala DPMD Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, tidak akan membatasi umur bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri di pemilihan kepala desa (pilkades). Pilkades serentak akan dilaksanakan di 143 desa dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang mendatang.

Diketahui sebelumnya, DPMD Kabupaten Empat Lawang, sudah menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak itu, pada 28 Juni 2022.

Kepala DPMD Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi mengatakan, meski tidak ada batasan umur bagi calon kepala desa pada pilkades serentak itu. Namun ada batasan jumlah calon dalam setiap pelaksanaan pilkades di masing-masing desa.

“Kalau umur, tidak ada batasan. Namun kalau jumlah calon ada batasan maksimal dan batasan minimal calon kades di setiap desa. Maksimal lima calon, minimal dua calon,” ungkap Asnan kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskannya, jika ada suatu desa yang mendaftarkan diri pada pilkades itu lebih dari lima bakal calon (balon) kades, maka akan dilakukan seleksi lanjutan, hingga tersisa lima balon kades yang akan bertarung.

“Intinya, jika lebih lima orang, maka akan ada yang digugurkan melalui mekanisme seleksi. Misalnya ada tujuh balon kades yang mendaftar, maka dua balon yang akan digugurkan,” imbuhnya.

Kemudian sambung Asnan, jika pelaksanaan pilkades serentak sebelumnya cuma ada satu tempat pemungutan suara (TPS) setiap desa yang menggelar pilkades, maka pada pilkades serentak 2022 ini, akan ada lebih dari satu TPS di setiap desa, tergantung jumlah daftar pilih tetap (DPT) di setiap desa.

“Setiap TPS maksimal lima ratus mata pilih, jika lebih dari itu, akan dibuat TPS lain. Jadi, kemungkinan besar, setiap desa pelaksana pikades akan ada minimal dua TPS,” jelasnya.

Hal itu menurut Asnan, agar pelaksanaan pilkades serentak ini, selesai dalam satu hari saja dan menghindari terjadinya kerumunan yang berlebihan di TPS.

“Jadi, pada pelaksanaan pilkdes serentak nanti, tidak ada lagi dalam suatu desa pelaksanaan pemilihan kadesnya itu berhari-hari, seperti pilkades sebelumnya,” tandasnya. (Alf)

Berita Terkait

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Pemkab Empat Lawang Bantah Isu Mobil Dinas Rp3,5 Miliar, Anggaran Dialihkan untuk BPJS Kesehatan
Pemkab Empat Lawang Siapkan 7 Agenda Besar HUT ke-19 Tahun 2026, Fokus pada Dampak ke Masyarakat
DPRD Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H
Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Joncik Tekankan Prioritas SDM dan Infrastruktur di Empat Lawang
Bupati dan Kajari Empat Lawang saat sedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama
KPU Tetapkan JM-Fai Sebagai Pemenang Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:37 WIB

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Empat Lawang Bantah Isu Mobil Dinas Rp3,5 Miliar, Anggaran Dialihkan untuk BPJS Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Empat Lawang Siapkan 7 Agenda Besar HUT ke-19 Tahun 2026, Fokus pada Dampak ke Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 21:26 WIB

DPRD Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:13 WIB

Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H

Berita Terbaru