Cabuli Korban hingga 10 Kali, Pria Ini Perdaya Wanita dengan Mengaku Eyang Putri Kembang Dadar

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya mengaku Eyang Putri Kembang Dadar, seorang dukun cabul yakni Doni (58), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Fifin Sumailan, Senin malam (14/4/2025).

Peristiwa cabul yang dilakukan Doni, terjadi pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Sukarami Palembang. Berawal saat korban ST (21), warga Sako Palembang, dikenalkan dengan pelaku oleh pacarnya.

Setelah kenal, sejak saat itu pelaku sering mengirim pesan WhatsApp ke korban, yang mana pelaku mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar.

Baca Juga :  Gabung Shopee Affiliate Diimingi Komisi, Uang Rp34 Juta Lenyap

Dia juga mengaku bisa membantu memberi ilmu kepada korban agar tidak kena guna-guna, santet, dan menjaga biar tidak dipermainkan laki-laki.

Karena terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, korban saat itu diberi air putih yang telah diberi ramuan (brotowali yang direbus) oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Saat tersadar, saat itu korban melihat dirinya sudah tidak memakai busana. Saat itulah pelaku melakukan aksi tersebut layaknya suami istri.

Hingga akhirnya korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih tiga bulan. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Ikuti Event "Like" Penjual Gorengan, Perempuan Ini Tertipu Rp18,8 Juta

“Jadi benar tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, usai korban melaporkan kejadian ini (ke Polrestabes Palembang),” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara tersangka, Rabu (16/4/2025).

Lanjut Harryo, untuk modusnya pelaku Doni mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar, yang bisa mengobati dan memberikan pengasih. Karena terperdaya, saat itu korban pun menuruti perintah pelaku.

“Hingga akhirnya korban diberikan ramuan, dan tertidur lelap tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mencabuli korban hingga 10 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral! ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Ini Pemicunya

Selain pelaku, lanjut Harryo, anggota juta mengamankan barang bukti berupa satubunit Handphone milik tersangka Merk Itel L6502 warna biru dan 1 unit Handphone milik korban merk Vivo Y15s warna biru.

“Atas ulahnya, pelaku akan dijerat UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, tersangka Doni saat perkara digelar hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya. “Saya khilaf melakukan aksi ini. Saya minta maaf,” katanya. (ANA)

    Komentar