SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Setelah hampir satu tahun bersembunyi dan melarikan dari kejaran polisi, Sulaiman alias Sulai (38), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka diringkus saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (14/04/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari
menerangkan, aksi pencurian ini terjadi pada Maret 2024 di rumah korban bernama Hesty Anjelina (23).
Di mana pelaku menjebol atap rumah bagian belakang dan menggasak sepeda motor Honda Beat Pop, TV LED 32 inci, serta tabung gas 3 kilogram saat korban tengah tertidur pulas.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta. Sejak saat itu, pelaku melarikan diri dan menghilang dari kampung halaman,” terang Nugrah, Kamis (17/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim akhirnya mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku.
“Begitu kami mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Nugrah.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian dan STNK telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan,” kata Nugrah. (ANA)
Komentar