Buron 8 Bulan, Pencuri Motor dan Tabung Gas Ditangkap

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Banyuasin. (Photo: Polres Banyuasin)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Banyuasin. (Photo: Polres Banyuasin)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pertengahan tahun lalu. Tersangka berinisial AT (22) warga Pilip 3, Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial A (24).

Aksi pencurian terjadi Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat dari peristiwa tersebut korban kehilangan sejumlah barang dari gudang belakang rumahnya

Menurut laporan korban, pelaku merusak kunci pintu gudang dan mengambil 2 tabung gas 3 kg, 3 jerigen minyak pertalite (total 35 liter), serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol BG 2777 JC.

Berdasarkan laporan tersebut, Ilham memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Upaya pembongkaran kasus ini akhirnya membuahkan hasil pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso menangkap tersangka di Pilip 3, Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap tersangka AT. Pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin,” ungkap Ilham.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan arang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dicuri serta 1 buah BPKB kendaraan tersebut.

“Motif kejahatan ini diduga kuat akibat faktor ekonomi,” kata Ilham.

Satreskrim Polres Banyuasin telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mencakup pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

“Kami juga melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Ilham.

Dengan ditangkapnya AT, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan efek jera, sekaligus menimbulkan rasa aman bagi masyarakat. Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan barang berharga di tempat yang aman. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB