Buat Kegaduhan hingga Rusak Fasum dan Fasilitas Pelayanan, 9 dari 63 Massa Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu massa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Photo: Istimewa)

Salah satu massa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), memulangkan beberapa orang demonstran yang sempat diduga terlibat peristiwa perusakan fasilitas umum (Fasum) di Palembang.

Mereka dianggap tidak ada kaitannya dengan aksi demo yang berujung kericuhan, di Gedung DPRD Provinsi dan Kantor Direktorat Lalu-lintas Polda Sumsel. Kini sejumlah orang tersebut telah dipulangkan kepada orangtua atau keluarganya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, dari total 63 orang yang diamankan, Polrestabes 21 orang, Polda 42 orang, yang terbukti dan dilakukan pemeriksaan dari total 63 yang diamankan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 54 orang dikembalikan ke pihak keluarga.

“16 orang terdiri dari 10 orang dewasa dan 6 orang anak dibawah umur. Atas petunjuk Kapolda Sumsel 6 orang anak dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya, dan untuk 9 orang yang dewasa saat ini sudah dalam masa penahanan. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).

Salah satu massa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Photo: Istimewa)

Nandang menyebutkan, para tersangka yakni Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi , M. Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. Habib Desmi Harto, dan Alpan Saputra. Semuanya berdomisili di Kota Palembang.

“Yang dipulangkan dengan rincian 6 orang anak atas petunjuk Kapolda Sumsel. Selebihnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman,” ungkap Nandang.

Menurut mantan Kapolresta Pekan Baru Polda Riau ini, bahwa pelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa,” kata Nandang.

Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Minggu pagi, 31 Agustus 2025 tersebut, para pelaku melakukan pelemparan batu, kayu hingga merusak barang milik negara dan fasilitas umum dan pelayanan terpadu masyarakat.

Menurut dia, akibat dari aksi juga mengakibatkan kerusakan pada Kantor DPRD Provinsi Sumsel fasilitas pelayanan masyarakat, Kantor Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel termasuk pos polisi Lambidaro Simpang PIM Palembang yang membuat pelayanan lalu lintas terganggu.

Salah satu massa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Photo: Istimewa)

“Akibat perusakan tersebut Pos Pelayanan Polisi untuk masyarakat menjadi terganggu khususnya titik-titik jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” kata Nandang.

Nandang Mu’min berharap situasi usai kericuhan dapat segera pulih, serta seluruh pihak dapat menahan diri agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, mengingat sebagian besar diamankan pada malam hingga dini dan pagi hari. Ia juga berharap situasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan umumnya, dapat segera kembali kondusif.

“Kami minta kepada orangtua untuk mengawasi betul anak-anaknya dan keberadaan mereka di mana. Apalagi, umumnya yang kami amankan ini mereka diamankan pukul 02.00 WIB ke atas hingga pukul 05.00 WIB,” tutur Nandang. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB