Bripka AK Divonis 2 Tahun Penjara, Polda Rekomendasikan PTDH

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Korban Jhonson Lumban Tobing, Erwin Simanjuntak, SH MH. (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum Korban Jhonson Lumban Tobing, Erwin Simanjuntak, SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan yang melibatkan anggota polisi aktif, Bripka Agus Kurniawan (AK), memasuki babak baru. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Agus.

Keputusan ini diambil, setelah Bripka Agus Kurniawan sebelumnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dalam perkara penipuan yang merugikan korban, Jhonson Lumban Tobing, hingga ratusan juta rupiah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Atas langkah tegas ini, korban melalui kuasa hukumnya, Erwin Simanjuntak SH MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumsel.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi Kode Etik Profesi Polda Sumsel yang telah mengeluarkan rekomendasi PTDH terhadap Bripka Agus Kurniawan. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujar Erwin, saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Erwin menambahkan, keputusan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian.

“Kami percaya langkah ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Penegakan disiplin yang tegas adalah kunci menjaga kehormatan dan integritas institusi,” tegasnya.

Dengan keluarnya rekomendasi PTDH ini, Bripka Agus Kurniawan resmi menghadapi sanksi etik terberat setelah menjalani hukuman pidana.

Sebelumnya, Jhonson Lumban Tobing dipanggil Bid Propam Polda Sumsel sebagai saksi, tertuang dalam surat Nomor B/406/VIII/HUK12.12/2025/Bidpropam tertanggal 27 Agustus 2025 yang lalu.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Agustus 2019, bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing di kedai Pempek Candy Patal Palembang. Terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban Tobing, bahwa dirinya sedang butuh uang untuk pengeboran proyek minyak sebesar Rp 390 juta.

Atas permohonan Terdakwa, Saksi korban Jhonson Lumban Tobing, setuju untuk meminjamkan uang tersebut, namun harus ada jaminan di notaris. Terdakwa Agus lalu menjaminkan berupa sertifikat rumahnya yang berada di Suka Bangun 2. Karena ada kesepakatan, kemudian dibuat akta perjanjian dan akat pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019.

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

Sekitar Juli 2020, korban Jhonson Lumban Tobing melakukan pengecekan sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang.

Dari situ terungkap, jika sertifikat aslinya sudah diagunkan ke Bank BTN Palembang tahun 2014 yang lalu. Sementara sertifikat yang dikuasai korban Jhonson, bukan yang asli, melainkan duplikasi.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. (ANA)

Berita Terkait

Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan
Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan
Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Kuasa Hukum BUMDESMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Program MBG di Polda Sumsel, Diduga Oknum Polisi Terlibat
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Residivis Narkoba Sanjoko Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:32 WIB

Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan

Kamis, 16 April 2026 - 08:15 WIB

Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan

Rabu, 15 April 2026 - 20:57 WIB

Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Berita Terbaru