Bripka AK Divonis 2 Tahun Penjara, Polda Rekomendasikan PTDH

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Korban Jhonson Lumban Tobing, Erwin Simanjuntak, SH MH. (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum Korban Jhonson Lumban Tobing, Erwin Simanjuntak, SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan yang melibatkan anggota polisi aktif, Bripka Agus Kurniawan (AK), memasuki babak baru. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Agus.

Keputusan ini diambil, setelah Bripka Agus Kurniawan sebelumnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dalam perkara penipuan yang merugikan korban, Jhonson Lumban Tobing, hingga ratusan juta rupiah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Atas langkah tegas ini, korban melalui kuasa hukumnya, Erwin Simanjuntak SH MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumsel.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi Kode Etik Profesi Polda Sumsel yang telah mengeluarkan rekomendasi PTDH terhadap Bripka Agus Kurniawan. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujar Erwin, saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Erwin menambahkan, keputusan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian.

“Kami percaya langkah ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Penegakan disiplin yang tegas adalah kunci menjaga kehormatan dan integritas institusi,” tegasnya.

Dengan keluarnya rekomendasi PTDH ini, Bripka Agus Kurniawan resmi menghadapi sanksi etik terberat setelah menjalani hukuman pidana.

Sebelumnya, Jhonson Lumban Tobing dipanggil Bid Propam Polda Sumsel sebagai saksi, tertuang dalam surat Nomor B/406/VIII/HUK12.12/2025/Bidpropam tertanggal 27 Agustus 2025 yang lalu.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Agustus 2019, bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing di kedai Pempek Candy Patal Palembang. Terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban Tobing, bahwa dirinya sedang butuh uang untuk pengeboran proyek minyak sebesar Rp 390 juta.

Atas permohonan Terdakwa, Saksi korban Jhonson Lumban Tobing, setuju untuk meminjamkan uang tersebut, namun harus ada jaminan di notaris. Terdakwa Agus lalu menjaminkan berupa sertifikat rumahnya yang berada di Suka Bangun 2. Karena ada kesepakatan, kemudian dibuat akta perjanjian dan akat pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019.

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

Sekitar Juli 2020, korban Jhonson Lumban Tobing melakukan pengecekan sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang.

Dari situ terungkap, jika sertifikat aslinya sudah diagunkan ke Bank BTN Palembang tahun 2014 yang lalu. Sementara sertifikat yang dikuasai korban Jhonson, bukan yang asli, melainkan duplikasi.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru