Bos MNC Pertanyakan Penerapan Tv Digital

- Redaksi

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tv analog

Ilustrasi tv analog

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Konglomerat Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group melayangkan surat terbuka kepada pemerintah. Ia memprotes terkait pemadaman siaran TV analog dan beralih ke tv digital. Ia juga menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD. 

MNG Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV. 

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11/2022) dilansir dari kompas tv.

HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off. 

Ia menyatakan, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. HT memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek.

Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,” ujarnya. 

Ketua Umum Partai Perindo itu menjelaskan, ada kebijakan yang saling bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” kutipnya. 

Ia pun menjabarkan pertentangan atau  dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

HT pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut. 
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Kerja yang Solid
Telkomsel Sesuaikan Tagihan Telkomsel HALO dan IndiHome untuk Pelanggan Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
Indosat Luncurkan Program CSR “Sampah Jadi Pulsa” di Universitas Sriwijaya Palembang: Solusi Inovatif Pemberdayaan Lingkungan dan Digitalisasi Kampus
Daftar Aplikasi Penghasil Saldo Dana Terbaru dan Terbukti Membayar
Peduli Kesehatan Masyarakat, Indosat Sumatra Kolaborasi dengan PMI Selenggarakan Donor Darah di 3 Kota
Tingkatkan Literasi Digital ke Lebih dari 1.000 Pelajar dan Guru di Indonesia, Internet BAIK Series 8 Bukti Kelanjutan Implementasi ESG Telkomsel dalam Mencerdaskan Bangsa
Gunakan Cara Ini, Bayar Tol Tidak Repot Buka Tutup Kaca Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:34 WIB

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:42 WIB

Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Kerja yang Solid

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:35 WIB

Telkomsel Sesuaikan Tagihan Telkomsel HALO dan IndiHome untuk Pelanggan Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera

Senin, 25 November 2024 - 23:18 WIB

Indosat Luncurkan Program CSR “Sampah Jadi Pulsa” di Universitas Sriwijaya Palembang: Solusi Inovatif Pemberdayaan Lingkungan dan Digitalisasi Kampus

Sabtu, 21 September 2024 - 08:19 WIB

Daftar Aplikasi Penghasil Saldo Dana Terbaru dan Terbukti Membayar

Berita Terbaru

Salah satu korban saat dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan. Foto: dokumen polisi.

Musi Rawas

Pelaku Penembakan Warga di Desa Semeteh Diburu

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB